Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi Setelah Polemik Putusan Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

- Editorial Team

Rabu, 26 November 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi (kedua kiri) dan Muhammad Yusuf Hadi (kanan) menyampikan keterangan kepada media usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pvonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11).

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi (kedua kiri) dan Muhammad Yusuf Hadi (kanan) menyampikan keterangan kepada media usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pvonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11).

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Setelah menimbulkan polemik luas di masyarakat, Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua pejabat lainnya: Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Surat rehabilitasi tersebut ditandatangani Presiden pada Selasa sore (25/11/2025), sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks Istana Merdeka.

“Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.
“Keputusan ini merespons aspirasi masyarakat yang kami terima dan telah dikaji oleh DPR serta pemerintah.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rehabilitasi merupakan kewenangan presiden sebagaimana amnesti dan abolisi, dengan memperhatikan pertimbangan DPR atau Mahkamah Agung.

Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP pada 2019–2022. Dua pejabat ASDP lainnya juga divonis 4 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena muncul perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Ketua Majelis Hakim Sunoto, yang menilai:

  • tidak ada aliran dana kepada Ira cs,

  • keputusan akuisisi merupakan kebijakan bisnis,

  • dan menghukum direksi BUMN dapat membuat profesional takut mengambil keputusan strategis.

“Perbuatan terbukti dilakukan, tetapi bukan tindak pidana. Itu keputusan bisnis yang dilindungi business judgement rule,” tegas Sunoto.

Ira sendiri berkukuh tidak bersalah dan meminta perlindungan hukum langsung kepada Presiden Prabowo karena merasa keputusan yang diambil adalah untuk kepentingan operasional ASDP, terutama di wilayah 3T.

Dasco menegaskan bahwa DPR menerima banyak aspirasi masyarakat terkait perkara tersebut. Komisi hukum DPR kemudian melakukan kajian atas penyelidikan yang berjalan sejak Juli 2024.

Hasil telaah tersebut disampaikan kepada pemerintah, dan selanjutnya diproses oleh:

  • Kementerian Hukum dan HAM,

  • Kementerian Sekretariat Negara,

  • serta tim pakar hukum yang menelaah berbagai aspek kasus tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Kemenkumham kemudian mengirim surat kepada Presiden agar menggunakan hak rehabilitasi.

“Setelah melalui kajian berbagai sisi, Presiden memutuskan menggunakan hak rehabilitasi untuk tiga pejabat ASDP tersebut,” ujar Prasetyo.
“Hari ini langsung dibubuhkan tanda tangan dan diperintahkan untuk disampaikan kepada publik.”

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ira Puspadewi telah didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut adanya:

  • rekayasa dalam proses penilaian aset,

  • kondisi keuangan PT JN yang bermasalah,

  • 16 kapal hasil akuisisi yang masih tidak beroperasi,

  • serta beban utang yang akhirnya ditanggung ASDP.

Menurut KPK, faktor-faktor tersebut menunjukkan adanya proses akuisisi yang tidak sesuai prinsip kehati-hatian dalam aksi korporasi.

“Kami memahami bisnis bisa untung dan rugi, tetapi yang menjadi fokus adalah prosesnya. Ada pihak yang diuntungkan dan unsur kerugian negara,” tegas Budi.

Isu rehabilitasi Ira Puspadewi mencuat sebagai salah satu polemik hukum terbesar tahun 2025, mengingat adanya:

  • perbedaan tajam antara putusan mayoritas hakim dan dissenting opinion,

  • tekanan sosial dari publik dan komunitas BUMN,

  • hingga kekhawatiran kriminalisasi kebijakan bisnis.

Setelah dibahas dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo, keputusan pun segera dikeluarkan.

Mensesneg menegaskan bahwa setelah penandatanganan surat rehabilitasi ini, pemerintah akan memproses seluruh mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Jakbar Gagalkan Produksi Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp119 Miliar
Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Terdakwa Ungkap Peran Lettu Budhi Hariyanto dalam Ide Penyiraman Aktivis Kontras
Densus 88 Ringkus Delapan Anggota Jaringan JAD di Sulawesi Tengah
Tanggapi Gugatan Rp300 Triliun Noel, KPK Pilih Fokus pada Pembuktian di Persidangan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Usai 6 Hari Menjabat
Bali Sepekan: Kriminalitas Terhadap WNA hingga Kontroversi Komentar Kepsek
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Polisi Selidiki Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB