MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa I dalam kasus penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus, membeberkan asal-usul ide serangan tersebut dalam persidangan Rabu (13/5/2026). Edi menyebut bahwa Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, yang berstatus sebagai Terdakwa II, adalah sosok yang mengusulkan penyiraman cairan kepada korban. Di depan majelis hakim, Edi menjelaskan bahwa usulan itu muncul karena Budhi merasa emosi setelah melihat sebuah video rekaman, lalu menyarankan agar mereka tidak memukuli korban, melainkan menyiramnya saja.
Kejadian ini bermula pada Rabu malam, 11 Maret 2026, saat Edi dan Budhi sedang berada di dalam kamar mess mereka sekitar pukul 19.45 WIB. Tak lama kemudian, Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III) dan Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV) datang berkunjung. Sambil menikmati kopi dan mengobrol bersama, mereka mulai membahas kekesalan mereka terhadap sosok Andrie Yunus.
Dalam obrolan tersebut, Edi memperlihatkan video viral Andrie Yunus saat berada di Hotel Fairmont kepada dua rekannya yang baru datang. Melihat video itu, Terdakwa III dan IV ternyata merasakan kemarahan yang sama. Edi pun secara terang-terangan menyampaikan rasa benci serta keinginannya untuk memukuli aktivis tersebut kepada rekan-rekannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat Oditur Militer menanyakan tentang luapan kebencian tersebut, Edi membenarkan bahwa ia memang mengutarakan niat untuk melakukan penganiayaan fisik. Namun, tanggapan dari ketiga terdakwa lainnya lah yang kemudian mengarahkan rencana tersebut pada aksi penyiraman cairan kimia yang kini menjerat mereka di pengadilan militer.












