Terdakwa Ungkap Peran Lettu Budhi Hariyanto dalam Ide Penyiraman Aktivis Kontras

- Editorial Team

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Ungkap Peran Lettu Budhi Hariyanto dalam Ide Penyiraman Aktivis Kontras (Sumber: Detik.com)

Terdakwa Ungkap Peran Lettu Budhi Hariyanto dalam Ide Penyiraman Aktivis Kontras (Sumber: Detik.com)

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa I dalam kasus penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus, membeberkan asal-usul ide serangan tersebut dalam persidangan Rabu (13/5/2026). Edi menyebut bahwa Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, yang berstatus sebagai Terdakwa II, adalah sosok yang mengusulkan penyiraman cairan kepada korban. Di depan majelis hakim, Edi menjelaskan bahwa usulan itu muncul karena Budhi merasa emosi setelah melihat sebuah video rekaman, lalu menyarankan agar mereka tidak memukuli korban, melainkan menyiramnya saja.

Kejadian ini bermula pada Rabu malam, 11 Maret 2026, saat Edi dan Budhi sedang berada di dalam kamar mess mereka sekitar pukul 19.45 WIB. Tak lama kemudian, Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III) dan Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV) datang berkunjung. Sambil menikmati kopi dan mengobrol bersama, mereka mulai membahas kekesalan mereka terhadap sosok Andrie Yunus.

Dalam obrolan tersebut, Edi memperlihatkan video viral Andrie Yunus saat berada di Hotel Fairmont kepada dua rekannya yang baru datang. Melihat video itu, Terdakwa III dan IV ternyata merasakan kemarahan yang sama. Edi pun secara terang-terangan menyampaikan rasa benci serta keinginannya untuk memukuli aktivis tersebut kepada rekan-rekannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat Oditur Militer menanyakan tentang luapan kebencian tersebut, Edi membenarkan bahwa ia memang mengutarakan niat untuk melakukan penganiayaan fisik. Namun, tanggapan dari ketiga terdakwa lainnya lah yang kemudian mengarahkan rencana tersebut pada aksi penyiraman cairan kimia yang kini menjerat mereka di pengadilan militer.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Jakbar Gagalkan Produksi Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp119 Miliar
Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Densus 88 Ringkus Delapan Anggota Jaringan JAD di Sulawesi Tengah
Tanggapi Gugatan Rp300 Triliun Noel, KPK Pilih Fokus pada Pembuktian di Persidangan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Usai 6 Hari Menjabat
Bali Sepekan: Kriminalitas Terhadap WNA hingga Kontroversi Komentar Kepsek
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Polisi Selidiki Pelaku
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB