MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka pada Rabu (03/06). Langkah hukum ini juga menjerat dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya (Bidang Operasional) dan Lodewyk Pusung (Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan).
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN untuk tahun anggaran 2025–2026. Usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, petugas langsung menggiring ketiga tersangka menuju mobil tahanan secara terpisah. Mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol, mereka memilih bungkam dan terus menunduk saat berjalan melewati kerumunan media.
Modus Operasional dan Tuduhan Korupsi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, membeberkan bahwa ketiga tersangka merekayasa sistem verifikasi pada portal mitra BGN. Manipulasi ini bertujuan agar yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN sukses terpilih sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, yayasan-yayasan tersebut mengelola anggaran program yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak hingga Rp268 triliun pada tahun 2026. Lewat skema ini, yayasan yang di antaranya milik Dadan, Sony, dan Lodewyk tersebut meraup insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Intervensi Anggaran dan Mark-Up Pengadaan
Selain memanipulasi mitra, para tersangka juga mengintervensi penyusunan anggaran. Akibatnya, pengadaan barang di lapangan tidak sesuai dengan kebutuhan riil dan sarat dengan pembengkakan harga (mark-up). Sejumlah pengadaan bermasalah tersebut meliputi:
- 801 unit motor listrik dengan total anggaran mencapai sekitar Rp1 triliun.
- 000 pasang sepatu yang tidak relevan dengan kebutuhan program dan mengalami mark-up.
- Lebih dari 31.000 unit komputer tablet yang juga tidak sesuai peruntukan serta terindikasi mark-up.
- 400 unit televisi berukuran 75 inci.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejaksaan Agung menjebloskan ketiga mantan pejabat BGN tersebut ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari ke depan.












