Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Usai 6 Hari Menjabat

- Editorial Team

Jumat, 17 April 2026 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ombudsman Tersangka (Sumber: Riau Aktual.com

Ketua Ombudsman Tersangka (Sumber: Riau Aktual.com

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel periode 2013-2025. Padahal, Hery baru saja menduduki jabatan tersebut selama enam hari sebelum akhirnya terseret dalam pusaran hukum. Pihak berwenang meresmikan status tersangka ini pada Kamis, 16 April 2026, setelah melakukan rangkaian pemeriksaan intensif.

Dalam perkara ini, Hery diduga menerima suap senilai Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Imbalan tersebut bertujuan agar Hery membantu perusahaan mengatur kolusi atas putusan Kementerian Kehutanan yang sebelumnya menyatakan PT TSHI bermasalah dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tindakan ini mencederai integritas lembaga Ombudsman yang seharusnya mengawasi pelayanan publik.

Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan bahwa tim penyidik telah mengantongi bukti yang cukup kuat. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Kejagung kini fokus mendalami sejauh mana keterlibatan tersangka dalam praktik lancung di sektor pertambangan nikel tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB