MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel periode 2013-2025. Padahal, Hery baru saja menduduki jabatan tersebut selama enam hari sebelum akhirnya terseret dalam pusaran hukum. Pihak berwenang meresmikan status tersangka ini pada Kamis, 16 April 2026, setelah melakukan rangkaian pemeriksaan intensif.
Dalam perkara ini, Hery diduga menerima suap senilai Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Imbalan tersebut bertujuan agar Hery membantu perusahaan mengatur kolusi atas putusan Kementerian Kehutanan yang sebelumnya menyatakan PT TSHI bermasalah dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tindakan ini mencederai integritas lembaga Ombudsman yang seharusnya mengawasi pelayanan publik.
Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan bahwa tim penyidik telah mengantongi bukti yang cukup kuat. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Kejagung kini fokus mendalami sejauh mana keterlibatan tersangka dalam praktik lancung di sektor pertambangan nikel tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT












