MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Pada Selasa (11/8/2026), Kejagung mengagendakan pemeriksaan terhadap 22 saksi, namun hanya 12 orang yang memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang hadir dalam pemeriksaan tersebut adalah Sekretaris Kepala BGN berinisial RRNWP. Selain RRNWP, saksi lain yang diperiksa berasal dari internal BGN, pengurus yayasan, serta perwakilan dari sejumlah perusahaan swasta seperti PT GSN, PT KSK, PT BPK, dan PT EC.
Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melacak aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Pihaknya memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan penyelewengan anggaran BGN periode 2025–2026. Daftar tersangka tersebut meliputi eks pimpinan BGN seperti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, hingga pihak swasta dan pengurus yayasan mitra. Modus penyimpangan yang ditemukan mencakup dugaan afiliasi terselubung dengan yayasan pengelola dapur MBG (SPPG) serta markup pengadaan barang mulai dari motor listrik, tablet, sepatu, hingga televisi.












