Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

- Editorial Team

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Febrie Adriansyah (Sumber Kompas.com

Febrie Adriansyah (Sumber Kompas.com

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengusut kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengibaratkan sosok Febrie sebagai seorang mantan “pendekar hukum”, sehingga penyidik harus cermat dan bersiap diri dalam menyusun perkara.

Kejagung menegaskan tidak akan membeberkan seluruh detail materi perkara kepada publik saat ini guna mencegah pihak tersangka melakukan antisipasi atau langkah-langkah pengamanan bukti. Seluruh bukti substansial baru akan dibuka secara transparan dalam proses persidangan mendatang. Kasus TPPU yang melibatkan Febrie ini ditangani secara khusus oleh Tim 9, yakni jajaran yang terdiri dari sembilan jaksa senior berpengalaman di bidang tindak pidana korupsi.

Dalam proses pengusutan, penyidik Kejagung terus memanggil sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti, memperjelas konstruksi hukum, serta melacak aset hasil kejahatan. Pada Selasa (11/8/2026), penyidik memeriksa tiga saksi dari sektor perbankan dan swasta, melengkapi pemeriksaan terhadap tujuh saksi lain yang telah dimintai keterangan pada hari sebelumnya. Kejagung memastikan seluruh penyidikan berlangsung independen, profesional, dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, penanganan kasus Febrie dilimpahkan oleh Polri kepada Kejagung. Febrie kini berstatus tersangka dalam beberapa rentetan perkara, di antaranya dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus ASABRI bersama pengusaha Don Ritto, serta kasus TPPU atas barang bukti emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang juga menyeret Nurman Herin. Selain itu, Febrie masih menghadapi penyidikan terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB