MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengusut kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengibaratkan sosok Febrie sebagai seorang mantan “pendekar hukum”, sehingga penyidik harus cermat dan bersiap diri dalam menyusun perkara.
Kejagung menegaskan tidak akan membeberkan seluruh detail materi perkara kepada publik saat ini guna mencegah pihak tersangka melakukan antisipasi atau langkah-langkah pengamanan bukti. Seluruh bukti substansial baru akan dibuka secara transparan dalam proses persidangan mendatang. Kasus TPPU yang melibatkan Febrie ini ditangani secara khusus oleh Tim 9, yakni jajaran yang terdiri dari sembilan jaksa senior berpengalaman di bidang tindak pidana korupsi.
Dalam proses pengusutan, penyidik Kejagung terus memanggil sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti, memperjelas konstruksi hukum, serta melacak aset hasil kejahatan. Pada Selasa (11/8/2026), penyidik memeriksa tiga saksi dari sektor perbankan dan swasta, melengkapi pemeriksaan terhadap tujuh saksi lain yang telah dimintai keterangan pada hari sebelumnya. Kejagung memastikan seluruh penyidikan berlangsung independen, profesional, dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, penanganan kasus Febrie dilimpahkan oleh Polri kepada Kejagung. Febrie kini berstatus tersangka dalam beberapa rentetan perkara, di antaranya dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus ASABRI bersama pengusaha Don Ritto, serta kasus TPPU atas barang bukti emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang juga menyeret Nurman Herin. Selain itu, Febrie masih menghadapi penyidikan terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU.












