Tanggapi Gugatan Rp300 Triliun Noel, KPK Pilih Fokus pada Pembuktian di Persidangan

- Editorial Team

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggapi Gugatan Rp300 Triliun Noel, KPK Pilih Fokus pada Pembuktian di Persidangan (Sumber: Tribunnews).

Tanggapi Gugatan Rp300 Triliun Noel, KPK Pilih Fokus pada Pembuktian di Persidangan (Sumber: Tribunnews).

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai ancaman gugatan senilai Rp 300 triliun yang dilayangkan oleh Immanuel Ebenezer alias Noel. Alih-alih merasa tertekan, lembaga antirasuah ini justru menegaskan agar semua pihak tetap fokus pada proses hukum yang tengah berlangsung. KPK menilai ruang persidangan adalah tempat terbaik untuk menguji fakta, bukan melalui pernyataan di luar jalur hukum.

Melalui juru bicaranya, KPK menegaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi dasar hukum yang sangat kuat saat menetapkan tersangka dalam kasus ini. Lembaga tersebut yakin bahwa bukti-bukti yang mereka miliki mampu mempertanggungjawabkan seluruh proses penyidikan di hadapan hakim nantinya.

Fokus utama KPK saat ini adalah membuktikan dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Meskipun dinamika persidangan sempat memanas akibat ancaman gugatan dengan nilai fantastis tersebut, KPK tetap optimis bahwa kebenaran akan terungkap melalui uji materi dan fakta-fakta yang mereka hadirkan di meja hijau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Polres Jakbar Gagalkan Produksi Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp119 Miliar
Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
Mengawal Amanat Konstitusi, Melindungi Hak Pendidikan Generasi Bangsa
PALPASI Indonesia Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan MBG Tidak Boleh Menggerus Anggaran Pendidikan
Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim
Terdakwa Ungkap Peran Lettu Budhi Hariyanto dalam Ide Penyiraman Aktivis Kontras
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB