MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai ancaman gugatan senilai Rp 300 triliun yang dilayangkan oleh Immanuel Ebenezer alias Noel. Alih-alih merasa tertekan, lembaga antirasuah ini justru menegaskan agar semua pihak tetap fokus pada proses hukum yang tengah berlangsung. KPK menilai ruang persidangan adalah tempat terbaik untuk menguji fakta, bukan melalui pernyataan di luar jalur hukum.
Melalui juru bicaranya, KPK menegaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi dasar hukum yang sangat kuat saat menetapkan tersangka dalam kasus ini. Lembaga tersebut yakin bahwa bukti-bukti yang mereka miliki mampu mempertanggungjawabkan seluruh proses penyidikan di hadapan hakim nantinya.
Fokus utama KPK saat ini adalah membuktikan dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Meskipun dinamika persidangan sempat memanas akibat ancaman gugatan dengan nilai fantastis tersebut, KPK tetap optimis bahwa kebenaran akan terungkap melalui uji materi dan fakta-fakta yang mereka hadirkan di meja hijau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT












