Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

- Editorial Team

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, didakwa meraup keuntungan pribadi hingga Rp 93,6 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024. Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026).

Dalam persidangan, JPU mengungkapkan bahwa Gus Alex menerima uang sebesar 5.233.800 dolar AS (sekitar Rp 93,3 miliar) serta Rp 330 juta yang berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kuota haji khusus tambahan. Pada musim haji 2023, ia diduga menerima fee percepatan senilai 75 ribu dolar AS dari pihak travel PT Pesona Mozaik. Sementara pada 2024, akumulasi penerimaannya mencapai 5.158.800 dolar AS dan Rp 330 juta yang dihimpun dari beberapa individu, termasuk pengurus asosiasi dan agen travel.

Praktik rasuah ini dilakukan Gus Alex bersama mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum KESTURI Asrul Aziz Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adam. Mereka diduga memanipulasi pengisian kuota haji khusus tambahan dengan meloloskan jemaah tanpa masa tunggu, serta membagi porsi kuota haji khusus tambahan 2024 sebanyak 50 persen secara sepihak tanpa dasar kajian demi mengakomodasi kepentingan penyedia jasa travel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat rekayasa kuota dan penerimaan fee percepatan ini, sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diperkirakan memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 478,17 miliar, sedangkan Koperasi Perahu menerima 26.500 dolar AS. Secara keseluruhan, Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622,09 miliar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara
Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB