MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, didakwa meraup keuntungan pribadi hingga Rp 93,6 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024. Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026).
Dalam persidangan, JPU mengungkapkan bahwa Gus Alex menerima uang sebesar 5.233.800 dolar AS (sekitar Rp 93,3 miliar) serta Rp 330 juta yang berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kuota haji khusus tambahan. Pada musim haji 2023, ia diduga menerima fee percepatan senilai 75 ribu dolar AS dari pihak travel PT Pesona Mozaik. Sementara pada 2024, akumulasi penerimaannya mencapai 5.158.800 dolar AS dan Rp 330 juta yang dihimpun dari beberapa individu, termasuk pengurus asosiasi dan agen travel.
Praktik rasuah ini dilakukan Gus Alex bersama mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum KESTURI Asrul Aziz Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adam. Mereka diduga memanipulasi pengisian kuota haji khusus tambahan dengan meloloskan jemaah tanpa masa tunggu, serta membagi porsi kuota haji khusus tambahan 2024 sebanyak 50 persen secara sepihak tanpa dasar kajian demi mengakomodasi kepentingan penyedia jasa travel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat rekayasa kuota dan penerimaan fee percepatan ini, sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diperkirakan memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 478,17 miliar, sedangkan Koperasi Perahu menerima 26.500 dolar AS. Secara keseluruhan, Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622,09 miliar.












