Polisi Tetapkan Pemilik WO Ayu Puspita sebagai Tersangka Penipuan 87 Klien Pernikahan

- Editorial Team

Rabu, 10 Desember 2025 - 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayu Puspita Tersangka Penipuan WO

Ayu Puspita Tersangka Penipuan WO

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana resepsi pernikahan yang menimpa puluhan pasangan. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti yang menguatkan pola penipuan yang dijalankan pihak WO.

“Benar, tersangka A dan D ditahan di Polres Metro Jakarta Utara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, Selasa (9/12/2025). Selain Ayu dan D, terdapat tiga tersangka lain yang kini ditangani Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di luar wilayah Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, membenarkan peningkatan status Ayu menjadi tersangka. Ia menyampaikan bahwa saat ini Ayu dan D tengah mengikuti proses olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama penyidik. “Untuk yang lainnya masih kami lakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Seno.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga kini, total 87 korban telah melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. Jumlah itu diperkirakan masih bertambah seiring banyaknya pengaduan baru yang masuk sejak kasus ini menyita perhatian publik. Kerugian para korban masih dalam proses kalkulasi, namun diduga mencapai angka yang signifikan.

Menurut penyidik, pola penipuan dilakukan melalui penawaran paket pernikahan dengan iming-iming fasilitas lengkap dan harga kompetitif. Namun, layanan yang dijanjikan tidak pernah dipenuhi. Sejumlah korban juga mengaku pihak WO sempat menghilang dan sulit dihubungi menjelang hari pernikahan.

“Dia menawarkan paket pernikahan, tetapi pada kenyataannya tidak memenuhi apa yang dijanjikan,” jelas Onkoseno.

Polisi terus memperdalam dugaan penggelapan dana serta memeriksa aliran uang para tersangka. Rincian pasal yang dikenakan akan disampaikan setelah proses gelar perkara lanjutan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya jumlah korban dan dampak psikologis yang dialami para calon pengantin yang gagal melangsungkan hari bahagia mereka akibat dugaan penipuan ini. Penyidik memastikan proses hukum berjalan transparan dan setiap laporan korban akan ditindaklanjuti.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Jakbar Gagalkan Produksi Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp119 Miliar
Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Terdakwa Ungkap Peran Lettu Budhi Hariyanto dalam Ide Penyiraman Aktivis Kontras
Densus 88 Ringkus Delapan Anggota Jaringan JAD di Sulawesi Tengah
Tanggapi Gugatan Rp300 Triliun Noel, KPK Pilih Fokus pada Pembuktian di Persidangan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Usai 6 Hari Menjabat
Bali Sepekan: Kriminalitas Terhadap WNA hingga Kontroversi Komentar Kepsek
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Polisi Selidiki Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB