Penyelidikan Kasus Munir Memasuki Babak Baru, Muchdi PR di Periksa Komnas HAM

- Editorial Team

Sabtu, 22 November 2025 - 04:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua komnas HAM, Anis Hidayah

Ketua komnas HAM, Anis Hidayah

MATAINDONESIA.CO.ID, Jakarta — Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Mayor Jenderal Purn. Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr) kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rangka penyelidikan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Muchdi hadir di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 21 November 2025, dan menjalani pemeriksaan selama hampir dua setengah jam. Ia terlihat keluar dari gedung sekitar pukul 10.25 WIB, mengenakan kemeja putih dan celana hitam, didampingi lebih dari dua pengawal sebelum langsung memasuki mobil hitam yang telah menunggunya.

Komnas HAM: Muchdi Diperiksa, Materi Belum Bisa Dibuka

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah membenarkan bahwa Muchdi dimintai keterangan dalam rangka pendalaman penyelidikan kasus Munir. Namun, ia menegaskan bahwa substansi pemeriksaan belum dapat dipublikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, kami periksa. Tapi soal materinya apa, kami enggak bisa sampaikan, ya,”
Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM.

Komnas HAM sebelumnya telah membentuk Tim Ad Hoc untuk menghidupkan kembali penyelidikan kasus Munir sebagai dugaan pelanggaran HAM berat. Tim ini menghimpun dokumen baru maupun lama, serta melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung dan kepolisian, termasuk melakukan telaah ulang atas seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Anis memastikan bahwa lembaganya akan terus memanggil saksi-saksi lain dan menyusun laporan komprehensif.

Kasus Munir: Dua Dekade Berlalu, Keadilan Belum Tuntas

Munir Said Thalib tewas diracun arsenik dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 menuju Belanda pada 7 September 2004. Ia sedang dalam perjalanan untuk melanjutkan studinya di Universitas Utrecht.

Nama Muchdi Pr kembali mengemuka karena pada saat kejadian ia menjabat sebagai Deputi V BIN, dan diduga memiliki hubungan dengan Pollycarpus Budihari Priyanto—terpidana dalam kasus ini. Tim Pencari Fakta (TPF) menemukan rekaman komunikasi antara keduanya sebelum dan sesudah Munir meninggal.

Pada 2008, Muchdi sempat didakwa sebagai otak pembunuhan berencana dengan motif dendam terkait kasus penculikan aktivis 1998. Namun ia diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski demikian, banyak pihak menilai putusan tersebut menyisakan pertanyaan besar. Komnas HAM menyatakan bahwa kasus ini memiliki indikasi kuat sebagai pelanggaran HAM berat karena terdapat dugaan perencanaan sistematis yang melibatkan fasilitas negara.

Komnas HAM menegaskan bahwa pemeriksaan Muchdi merupakan bagian dari upaya mendorong penuntasan kasus yang selama lebih dari dua dekade dianggap stagnan. Dengan langkah investigasi terbaru ini, Komnas HAM berharap terbuka jalan baru menuju kepastian hukum atas kematian salah satu pembela HAM paling vokal di Indonesia itu.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Jakbar Gagalkan Produksi Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp119 Miliar
Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Terdakwa Ungkap Peran Lettu Budhi Hariyanto dalam Ide Penyiraman Aktivis Kontras
Densus 88 Ringkus Delapan Anggota Jaringan JAD di Sulawesi Tengah
Tanggapi Gugatan Rp300 Triliun Noel, KPK Pilih Fokus pada Pembuktian di Persidangan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Usai 6 Hari Menjabat
Bali Sepekan: Kriminalitas Terhadap WNA hingga Kontroversi Komentar Kepsek
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Polisi Selidiki Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB