Mahasiswa Tewas dibunuh karena tidur di Masjid

- Editorial Team

Senin, 3 November 2025 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga-MataIndonesia. Masjid yang seharusnya menjadi tempat paling aman untuk beristirahat, justru menjadi lokasi pembunuhan brutal.

Seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas secara mengenaskan setelah dianiaya oleh sekelompok orang di dalam dan di pelataran Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, pada Jumat (31/10) dini hari.

Ironisnya, pengeroyokan maut ini dipicu oleh masalah yang sangat sepele, yaitu korban dilarang tidur di dalam masjid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa nahas ini terjadi sekitar pukul 03.30 WIB.

Korban, Arjuna, yang merupakan seorang mahasiswa, berniat untuk beristirahat atau tidur di area dalam masjid.

Niat itu rupanya tidak disukai oleh salah satu pelaku, ZP (57), ia menegur dan melarang korban tidur di dalam.

Namun korban diduga tetap beristirahat, yang membuat ZP tersinggung berat.

Karena tak terima, ZP tidak bertindak sendiri.

Ia memanggil empat orang rekannya, termasuk HB (46) dan SS (40), untuk “memberi pelajaran” kepada sang mahasiswa.

“ZP kemudian memanggil empat orang lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban, Minggu (2/11).

Di dalam masjid itulah penganiayaan dimulai, para pelaku memukuli korban, lalu menyeretnya paksa ke luar area masjid.

Dalam proses penyeretan itu, kepala korban terbentur keras dan ia langsung tak berdaya.

Belum puas, aksi brutal itu berlanjut di luar.

“Tidak berhenti di situ, korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala,” kata Rustam.

Korban yang sudah dalam kondisi sekarat dan tidak sadarkan diri akhirnya ditemukan oleh seorang penjaga masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23).

Korban segera dilarikan ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, namun luka di kepalanya terlalu parah.

Setelah berjuang selama sehari, “pada Sabtu (1/11) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” ucap Rustam.

Polisi bergerak cepat, dua pelaku utama, ZP (sang pemicu) dan HB, berhasil ditangkap di sekitar lokasi kejadian tak lama setelah peristiwa pada hari Jumat.

Pelaku ketiga, SS (40), berhasil kabur, namun pelariannya berakhir keesokan harinya.

Ia ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan.

Tragisnya, selain menganiaya, pelaku SS juga diduga mencuri uang receh Rp 10.000 dari saku celana korban yang sudah tak berdaya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menceritakan kekejaman itu, yaitu rekaman CCTV masjid, pakaian korban, topi, tas hitam, dan satu buah kelapa utuh yang digunakan untuk menghantam korban.

Ketiga pelaku yang tertangkap kini dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian.

Khusus untuk SS, ia mendapat tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

“Penyidikan masih berlanjut, polisi kini tengah memburu pelaku lainnya (dua orang) yang berhasil melarikan diri,” tambah Rustam.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Jakbar Gagalkan Produksi Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp119 Miliar
Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Terdakwa Ungkap Peran Lettu Budhi Hariyanto dalam Ide Penyiraman Aktivis Kontras
Densus 88 Ringkus Delapan Anggota Jaringan JAD di Sulawesi Tengah
Tanggapi Gugatan Rp300 Triliun Noel, KPK Pilih Fokus pada Pembuktian di Persidangan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Usai 6 Hari Menjabat
Bali Sepekan: Kriminalitas Terhadap WNA hingga Kontroversi Komentar Kepsek
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Polisi Selidiki Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB