Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor mendesak Kejaksaan Agung melakukan audit forensik atas aset PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)

- Editorial Team

Senin, 16 Juni 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto

mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto

Jakarta – MataIndonesia. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor mendesak Kejaksaan Agung melakukan audit forensik atas aset PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyusul putusan pailit perusahaan tekstil tersebut. Ketua LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, menilai langkah itu diperlukan guna menelusuri kemungkinan pengalihan aset secara ilegal dan memulihkan potensi kerugian negara.

Dendy menyebut keruntuhan Sritex menyingkap kelemahan regulasi korporasi Indonesia. Menurutnya, para pengendali perusahaan kerap menikmati laba saat bisnis berjaya, namun berlindung dari tanggung jawab ketika perusahaan ambruk. “Sistem akuntabilitas korporasi harus mampu menembus batas perlindungan perseroan dan menjerat pemilik secara pribadi bila terbukti melanggar hukum,” ujarnya dalam wawancara di Jakarta, Ahad (15/6).

Ia menegaskan prinsip piercing the corporate veil dapat diterapkan: apabila terbukti para pengendali menggunakan perseroan untuk memperkaya diri secara melawan hukum, maka aset pribadi mereka patut disita. “Jika ada unsur korupsi yang merugikan keuangan negara, Pasal 2 dan 3 Undang‑Undang Tipikor bisa digunakan,” kata Dendy.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

LBH GP Ansor juga mendorong Kejaksaan memanfaatkan Pasal 18 UU Tipikor untuk mengejar aset pribadi pemilik Sritex, termasuk aset yang telah disamarkan atau dialihkan. Langkah ini, tutur Dendy, penting demi keadilan publik dan pengembalian kerugian negara.

Agar kasus serupa tak berulang, ia mengusulkan reformasi menyeluruh, mulai dari pengawasan korporasi, audit forensik rutin terhadap debitur bank BUMN, hingga regulasi yang memungkinkan pemilik atau pengurus dimintai pertanggungjawaban pribadi bila bertindak dengan itikad buruk. “Negara tidak boleh kalah menghadapi aktor korupsi yang bersembunyi di balik entitas korporasi,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Jakbar Gagalkan Produksi Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp119 Miliar
Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Terdakwa Ungkap Peran Lettu Budhi Hariyanto dalam Ide Penyiraman Aktivis Kontras
Densus 88 Ringkus Delapan Anggota Jaringan JAD di Sulawesi Tengah
Tanggapi Gugatan Rp300 Triliun Noel, KPK Pilih Fokus pada Pembuktian di Persidangan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Usai 6 Hari Menjabat
Bali Sepekan: Kriminalitas Terhadap WNA hingga Kontroversi Komentar Kepsek
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Polisi Selidiki Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB