Lamaran Ditolak, Sepuluh Sekolah Diteror: Cinta Berujung Ancaman Bom di Depok

- Editorial Team

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ancaman teror Bom di Depok

Ancaman teror Bom di Depok

MATAINDONESIA.CO.ID, DEPOK – Kekecewaan pribadi berubah menjadi teror publik. Polisi menetapkan HRR (23) sebagai tersangka dalam kasus ancaman bom terhadap sepuluh sekolah swasta di Kota Depok, Jawa Barat. Motifnya mengejutkan sekaligus mengkhawatirkan: sakit hati karena lamaran kepada mantan kekasihnya ditolak.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengungkap, HRR melakukan aksi teror secara sistematis sebagai luapan emosi setelah hubungannya dengan perempuan berinisial K kandas.

“Motif tersangka adalah rasa kecewa. Mereka sempat berpacaran sejak 2022. Keluarga besar tersangka bahkan sempat melamar, tetapi ditolak,” ujar Made kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut polisi, HRR bukan kali pertama meneror korban. Sebelum menyasar sekolah-sekolah, tersangka berulang kali mengancam K, bahkan sampai ke kampus tempat korban berkuliah. Teror itu juga berbentuk pengiriman pesanan makanan fiktif ke rumah korban, yang jelas dimaksudkan untuk menekan secara psikologis.

Namun, puncak kegilaan terjadi ketika HRR menaikkan level terornya: mengirim e-mail ancaman bom ke sepuluh sekolah, dengan mencatut nama K sebagai pelaku.

“Ini menjadi perhatian serius kami karena sudah masuk wilayah teror yang membahayakan keselamatan banyak orang,” tegas Made.

Ancaman bom pertama kali terdeteksi oleh SMA Bina Nusantara Depok pada Selasa (23/12/2025) pagi. Informasi itu kemudian menyebar ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok. Setelah ditelusuri, ternyata sembilan sekolah lain menerima e-mail ancaman serupa.

Polisi langsung bergerak cepat, termasuk memeriksa K, yang namanya dicatut dalam pesan teror tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kuat kepada HRR, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Polisi menyimpulkan bahwa aksi ini dilakukan HRR semata-mata untuk mencari perhatian mantan kekasihnya, yang sejak hubungan berakhir dan lamaran ditolak tidak lagi merespons tersangka.

“Karena sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K, tersangka ingin mencari perhatian dengan cara-cara yang keliru dan berbahaya,” kata Made.

Atas perbuatannya, HRR dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara atau Pasal 336 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa konflik personal, jika tak terkendali, bisa berubah menjadi ancaman keamanan publik dan negara tak akan mentolerirnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Jakbar Gagalkan Produksi Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp119 Miliar
Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Terdakwa Ungkap Peran Lettu Budhi Hariyanto dalam Ide Penyiraman Aktivis Kontras
Densus 88 Ringkus Delapan Anggota Jaringan JAD di Sulawesi Tengah
Tanggapi Gugatan Rp300 Triliun Noel, KPK Pilih Fokus pada Pembuktian di Persidangan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Usai 6 Hari Menjabat
Bali Sepekan: Kriminalitas Terhadap WNA hingga Kontroversi Komentar Kepsek
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Polisi Selidiki Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB