MATAINDONESIA.CO.ID, DEPOK – Kekecewaan pribadi berubah menjadi teror publik. Polisi menetapkan HRR (23) sebagai tersangka dalam kasus ancaman bom terhadap sepuluh sekolah swasta di Kota Depok, Jawa Barat. Motifnya mengejutkan sekaligus mengkhawatirkan: sakit hati karena lamaran kepada mantan kekasihnya ditolak.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengungkap, HRR melakukan aksi teror secara sistematis sebagai luapan emosi setelah hubungannya dengan perempuan berinisial K kandas.
“Motif tersangka adalah rasa kecewa. Mereka sempat berpacaran sejak 2022. Keluarga besar tersangka bahkan sempat melamar, tetapi ditolak,” ujar Made kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut polisi, HRR bukan kali pertama meneror korban. Sebelum menyasar sekolah-sekolah, tersangka berulang kali mengancam K, bahkan sampai ke kampus tempat korban berkuliah. Teror itu juga berbentuk pengiriman pesanan makanan fiktif ke rumah korban, yang jelas dimaksudkan untuk menekan secara psikologis.
Namun, puncak kegilaan terjadi ketika HRR menaikkan level terornya: mengirim e-mail ancaman bom ke sepuluh sekolah, dengan mencatut nama K sebagai pelaku.
“Ini menjadi perhatian serius kami karena sudah masuk wilayah teror yang membahayakan keselamatan banyak orang,” tegas Made.
Ancaman bom pertama kali terdeteksi oleh SMA Bina Nusantara Depok pada Selasa (23/12/2025) pagi. Informasi itu kemudian menyebar ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok. Setelah ditelusuri, ternyata sembilan sekolah lain menerima e-mail ancaman serupa.
Polisi langsung bergerak cepat, termasuk memeriksa K, yang namanya dicatut dalam pesan teror tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kuat kepada HRR, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Polisi menyimpulkan bahwa aksi ini dilakukan HRR semata-mata untuk mencari perhatian mantan kekasihnya, yang sejak hubungan berakhir dan lamaran ditolak tidak lagi merespons tersangka.
“Karena sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K, tersangka ingin mencari perhatian dengan cara-cara yang keliru dan berbahaya,” kata Made.
Atas perbuatannya, HRR dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara atau Pasal 336 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa konflik personal, jika tak terkendali, bisa berubah menjadi ancaman keamanan publik dan negara tak akan mentolerirnya.













