Kejagung Cabut Cekal Dirut PT Djarum: Kooperatif di Tengah Sorotan Kasus Pajak Triliunan

- Editorial Team

Minggu, 30 November 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung

Kapuspenkum Kejagung

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, setelah penyidik menilai sikap kooperatifnya dalam proses pengusutan dugaan korupsi pembayaran pajak perusahaan periode 2016–2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pencabutan cekal dilakukan atas permintaan penyidik.
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik karena dinilai kooperatif,” ujar Anang, dikutip Minggu (30/11/2025).

Victor sebelumnya menjadi satu dari lima pihak yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak. Pencekalan yang berlaku sejak 14 November hingga 14 Mei 2026 itu diterbitkan berbarengan dengan penggeledahan sejumlah lokasi strategis, termasuk kediaman pejabat pajak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Victor, empat nama lain yang dicekal adalah:

  • Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak

  • Karl Layman, pemeriksa pajak muda Ditjen Pajak

  • Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang

  • Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak

Kelima nama tersebut diduga terkait praktik penyimpangan dalam proses pemeriksaan dan penetapan kewajiban pajak perusahaan besar.

Dalam keterangan sebelumnya, Kejagung membuka dugaan adanya praktik suap antara wajib pajak dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Anang menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya kesepakatan untuk menurunkan beban pajak perusahaan dengan kompensasi tertentu kepada petugas pajak.

“Ada kompensasi untuk memperkecil pembayaran pajak. Ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu,” tegas Anang.

Dugaan transaksi gelap tersebut menjadi fokus penyidikan yang terus berkembang, mengingat skema suap semacam ini berpotensi merugikan negara dalam jumlah sangat signifikan.

Menanggapi perkembangan ini, PT Djarum menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum dan siap mengikuti setiap tahapan penyidikan yang dibutuhkan. Perusahaan menyatakan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang transparan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Jakbar Gagalkan Produksi Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp119 Miliar
Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Terdakwa Ungkap Peran Lettu Budhi Hariyanto dalam Ide Penyiraman Aktivis Kontras
Densus 88 Ringkus Delapan Anggota Jaringan JAD di Sulawesi Tengah
Tanggapi Gugatan Rp300 Triliun Noel, KPK Pilih Fokus pada Pembuktian di Persidangan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Usai 6 Hari Menjabat
Bali Sepekan: Kriminalitas Terhadap WNA hingga Kontroversi Komentar Kepsek
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Polisi Selidiki Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB