Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Polisi Ungkap Kelalaian Fatal Manajemen

- Editorial Team

Sabtu, 13 Desember 2025 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirut Terra Drone Indonesia

Dirut Terra Drone Indonesia

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kepolisian menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut gedung Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang itu menewaskan 22 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki, yang terjebak di dalam gedung enam lantai tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa kebakaran tersebut terjadi akibat kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan.
“Ada kelalaian saudara tersangka,” tegas Susatyo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).

Korban tewas diketahui terjebak di lantai atas gedung karena asap tebal yang berasal dari lantai bawah, ditambah minimnya jalur evakuasi dan tidak berfungsinya sistem keselamatan gedung. Api disebut bersumber dari ruang penyimpanan baterai drone yang tidak dikelola sesuai standar keselamatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelalaian Sistemik Manajemen

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap sejumlah kelalaian fatal yang dilakukan tersangka Michael Wisnu Wardhana:

Pertama, tersangka tidak membuat atau memastikan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penyimpanan baterai berbahaya, khususnya baterai drone jenis lithium polymer (LiPo) yang mudah terbakar. Selain itu, manajemen tidak menunjuk petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak pernah memberikan pelatihan keselamatan kepada karyawan.

Kedua, gedung tidak dilengkapi sistem proteksi kebakaran. Tidak tersedia pintu darurat, sensor asap, sistem pemadam kebakaran, maupun jalur evakuasi yang layak. Ironisnya, gedung yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk perkantoran justru digunakan sebagai gudang penyimpanan baterai berbahaya.

Polisi juga menemukan pelanggaran manajemen berupa tidak adanya pemisahan antara baterai rusak, bekas, dan baterai yang masih layak pakai. Ruang penyimpanan hanya berukuran sekitar 2×2 meter tanpa ventilasi, tanpa perlindungan tahan api, serta berdekatan dengan genset yang berpotensi menimbulkan panas.

Ketiga, gedung tidak memiliki sistem alarm pendeteksi kebakaran. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyebut kebakaran baru diketahui ketika salah satu karyawan berlari dari lantai bawah ke atas sambil memberi tahu secara manual.
“Tidak ada alarm dari sistemnya sendiri. Informasi kebakaran disampaikan secara lisan,” jelas Roby.

Keempat, polisi menemukan bahwa para karyawan tidak memiliki pemahaman memadai terkait pengelolaan baterai drone. Tidak ada panduan tertulis maupun pelatihan, sehingga baterai mudah terbakar disimpan bercampur tanpa standar keselamatan.
“Ini merupakan kesalahan sistemik dari manajemen,” tegas Susatyo.

Tersangka Ditahan, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Atas perbuatannya, Michael Wisnu Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan/atau Pasal 359 KUHP.

“Diancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” ujar Susatyo.

Penyidik menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola gedung dan perusahaan untuk tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja. Kelalaian manajemen, menurut polisi, bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat berujung pada hilangnya nyawa manusia.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Jakbar Gagalkan Produksi Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp119 Miliar
Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Terdakwa Ungkap Peran Lettu Budhi Hariyanto dalam Ide Penyiraman Aktivis Kontras
Densus 88 Ringkus Delapan Anggota Jaringan JAD di Sulawesi Tengah
Tanggapi Gugatan Rp300 Triliun Noel, KPK Pilih Fokus pada Pembuktian di Persidangan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Usai 6 Hari Menjabat
Bali Sepekan: Kriminalitas Terhadap WNA hingga Kontroversi Komentar Kepsek
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Polisi Selidiki Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB