Di Pasaman Sumatera Barat Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Miliaran Rupiah!

- Editorial Team

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang – MataIndonesia. Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasaman makin bikin gerah. Aktivitas mencurigakan yang disinyalir kuat terkait gudang rokok ilegal di kawasan Kampung Ujung Padang, Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, disebut-sebut sudah berlangsung lama. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Padahal, dampak dari peredaran rokok ilegal bukan main-main. Negara bisa kehilangan miliaran rupiah hanya karena rokok tanpa cukai ini terus diedarkan secara bebas.

Rokok ilegal tidak membayar cukai, yang artinya: Pendapatan negara hilang. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang seharusnya kembali ke daerah juga bisa ikut terpangkas. Industri rokok legal terpukul karena tidak bisa bersaing secara adil. Menurut estimasi konservatif, jika 100 juta batang rokok ilegal beredar dalam setahun, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 60 – 120 miliar hanya dari satu kabupaten! Suara Warga: “Kami Butuh Tindakan, Bukan Pembiaran” Warga sekitar mulai bersuara lantang. Mereka kecewa karena praktik rokok ilegal yang sudah jadi rahasia umum, seolah dibiarkan saja.

“Aparat seharusnya jangan tutup mata. Kalau masyarakat saja bisa tahu aktivitas gudang itu, masa penegak hukum nggak tahu? Kami minta dalangnya ditindak tegas,” ujar Bapak J, warga Nagari Panti Selatan. “Ini bukan soal bisnis kecil-kecilan. Negara rugi besar. Kami malu, daerah kami jadi tempat berkembangnya aktivitas ilegal seperti ini,” tambah Ibu R, masyarakat setempat lainnya. Siapa yang Harus Bertindak? Penindakan rokok ilegal adalah tugas bersama, terutama: Bea dan Cukai: Mengawasi dan menindak pelanggaran cukai. Kepolisian: Menangani tindak pidana distribusi ilegal dan sindikat. Pemda dan Satpol PP: Harus aktif melakukan pengawasan dan pelaporan. Masyarakat: Bisa melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan. Ciri-Ciri Rokok Ilegal yang Harus Kamu Tahu Tidak punya pita cukai atau menggunakan yang palsu. Harga jual jauh lebih murah dari pasaran normal. Tidak mencantumkan informasi pabrik resmi. Diedarkan secara sembunyi-sembunyi. Tegakkan Hukum, Bongkar Dalang Rokok Ilegal di Pasaman! “Kami tidak ingin Pasaman dikenal sebagai sarang rokok ilegal,” kata seorang tokoh pemuda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau aparat serius, pasti bisa bongkar siapa di balik semua ini. Jangan tunggu sampai masyarakat hilang kepercayaan pada hukum.” Tegasnya. Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran dagang biasa. Ini kejahatan ekonomi yang sistematis. Negara rugi, daerah ikut susah, masyarakat kecewa. Sudah waktunya aparat bertindak tegas siapapun yang terlibat, apapun latar belakangnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Jakbar Gagalkan Produksi Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp119 Miliar
Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Terdakwa Ungkap Peran Lettu Budhi Hariyanto dalam Ide Penyiraman Aktivis Kontras
Densus 88 Ringkus Delapan Anggota Jaringan JAD di Sulawesi Tengah
Tanggapi Gugatan Rp300 Triliun Noel, KPK Pilih Fokus pada Pembuktian di Persidangan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Usai 6 Hari Menjabat
Bali Sepekan: Kriminalitas Terhadap WNA hingga Kontroversi Komentar Kepsek
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Polisi Selidiki Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB