MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Keputusan Bripda Muhammad Rio meninggalkan barak Brimob Aceh dan memilih medan perang asing berujung pada konsekuensi paling keras dalam tubuh Polri, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dari aparat negara, Rio kini tercatat sebagai eks anggota kepolisian yang desersi bahkan diduga bergabung sebagai tentara bayaran Rusia di wilayah konflik Donbass, Ukraina.
Pemecatan Bripda Rio menandai garis tegas Polri terhadap pelanggaran loyalitas institusi. Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, memastikan Rio terbukti meninggalkan tugas tanpa izin dan pergi ke luar negeri tanpa sepengetahuan pimpinan.
“Iya benar, karena telah melakukan desersi tanpa ada izin dari pimpinan, maka yang bersangkutan telah di-PTDH dari anggota Polri,” ujar Joko, Sabtu (17/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah Rio dinilai bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan pengingkaran terhadap sumpah sebagai anggota Polri. Seorang personel aktif, apalagi dari satuan elit seperti Brimob, tidak memiliki ruang untuk meninggalkan negara lalu mengenakan seragam militer asing terlebih di wilayah konflik bersenjata.
Kasus ini juga membuka kembali rekam jejak bermasalah Rio di institusi kepolisian. Sebelum desersi, ia telah lebih dulu berurusan dengan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus perselingkuhan hingga menikah siri. Putusan sidang pada 14 Mei 2025 menjatuhkan sanksi mutasi demosi selama dua tahun serta penempatan di Yanma Brimob.
Namun alih-alih memperbaiki diri, Rio justru kembali melakukan pelanggaran yang lebih berat.
Sejak Senin, 8 Desember 2025, Rio tidak lagi masuk dinas tanpa keterangan. Upaya pencarian dilakukan secara intensif mulai dari mendatangi rumah orang tua hingga kediaman pribadinya. Dua kali surat panggilan resmi dilayangkan, masing-masing pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Semuanya diabaikan.
Tabir keberadaan Rio akhirnya terbuka pada 7 Januari 2026. Ia mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos dan pejabat Satbrimob Polda Aceh, berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Dokumentasi itu bahkan memuat proses pendaftaran serta besaran gaji dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.
Bukti tersebut menjadi dasar pelaporan ke Bidpropam, sekaligus penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satbrimob Polda Aceh.
Secara akumulatif, Bripda Rio tercatat telah tiga kali menjalani sidang etik, satu kali atas pelanggaran moral, dan dua kali atas kasus desersi serta dugaan menjadi tentara bayaran asing. Putusan terakhir menutup seluruh riwayat pengabdiannya di Polri, dengan PTDH sebagai palu akhir.
Kasus Bripda Rio menjadi peringatan keras bahwa seragam negara bukan kostum yang bisa ditanggalkan sesuka hati, dan loyalitas kepada republik tidak bisa ditukar dengan iming-iming gaji perang di negeri asing. Di tengah konflik global dan perang informasi, langkah Rio bukan hanya persoalan disiplin, tetapi juga menyentuh isu kedaulatan, keamanan, dan harga diri institusi negara.












