Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim

- Editorial Team

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim (Sumber: SinPo.Id)

Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim (Sumber: SinPo.Id)

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara. Jaksa Roy Riady meyakini bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026).

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tidak tanggung-tanggung, mantan bos Gojek ini juga harus membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp5,68 triliun (terdiri dari Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun). Jika Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, negara akan menyita dan melelang harta bendanya, atau menggantinya dengan hukuman kurungan tambahan selama 9 tahun. Jaksa menyatakan Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan korupsi Nadiem di sektor pendidikan telah menghambat pemerataan dan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia. Jaksa juga menegaskan bahwa tindakan Nadiem ini bertolak belakang dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Lebih lanjut, jaksa menguraikan bahwa aksi korupsi yang Nadiem lakukan bersama Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (yang saat ini berstatus DPO) telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Proyek pengadaan TIK Chromebook tahun 2020–2022 tersebut merugikan negara sebesar Rp1,56 triliun. Selain itu, pengadaan Chrome Device Management yang sebenarnya tidak mendesak dan tidak bermanfaat juga menyedot dana hingga USD 44,05 juta (setara Rp621,3 miliar berdasarkan kurs Agustus 2020–Desember 2022).

Jaksa menuduh Nadiem sengaja mengabaikan kualitas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan menengah demi meraup keuntungan pribadi. Akibatnya, harta kekayaan Nadiem melonjak drastis sebesar Rp4,87 triliun, sebuah angka yang tidak wajar dan tidak seimbang dengan penghasilan sahnya. Jaksa juga menyayangkan sikap Nadiem yang kerap berbelit-belit selama proses persidangan. Di sisi lain, jaksa hanya menemukan satu hal yang meringankan tuntutan, yaitu rekam jejak Nadiem yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB