MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara. Jaksa Roy Riady meyakini bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026).
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tidak tanggung-tanggung, mantan bos Gojek ini juga harus membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp5,68 triliun (terdiri dari Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun). Jika Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, negara akan menyita dan melelang harta bendanya, atau menggantinya dengan hukuman kurungan tambahan selama 9 tahun. Jaksa menyatakan Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan korupsi Nadiem di sektor pendidikan telah menghambat pemerataan dan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia. Jaksa juga menegaskan bahwa tindakan Nadiem ini bertolak belakang dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Lebih lanjut, jaksa menguraikan bahwa aksi korupsi yang Nadiem lakukan bersama Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (yang saat ini berstatus DPO) telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Proyek pengadaan TIK Chromebook tahun 2020–2022 tersebut merugikan negara sebesar Rp1,56 triliun. Selain itu, pengadaan Chrome Device Management yang sebenarnya tidak mendesak dan tidak bermanfaat juga menyedot dana hingga USD 44,05 juta (setara Rp621,3 miliar berdasarkan kurs Agustus 2020–Desember 2022).
Jaksa menuduh Nadiem sengaja mengabaikan kualitas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan menengah demi meraup keuntungan pribadi. Akibatnya, harta kekayaan Nadiem melonjak drastis sebesar Rp4,87 triliun, sebuah angka yang tidak wajar dan tidak seimbang dengan penghasilan sahnya. Jaksa juga menyayangkan sikap Nadiem yang kerap berbelit-belit selama proses persidangan. Di sisi lain, jaksa hanya menemukan satu hal yang meringankan tuntutan, yaitu rekam jejak Nadiem yang belum pernah dihukum sebelumnya.












