MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Keberanian seorang ayah berinisial H melaporkan dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Pati justru berbuah intimidasi. H mengaku bahwa pengasuh pesantren yang menjadi terduga pelaku mengirim tiga orang suruhan ke rumahnya sekitar dua bulan setelah laporan polisi masuk. Para utusan tersebut mendesak H untuk mencabut laporan dan menutup kasus demi menjaga nama baik yayasan yang sudah besar.
Namun, H secara tegas menolak permintaan tersebut. Ia menegaskan tidak akan mundur karena perjuangannya bukan sekadar untuk putrinya sendiri, melainkan untuk melindungi banyak santriwati lain yang diduga turut menjadi korban. Sang putri yang hadir dalam kesempatan tersebut juga meminta Kapolres setempat agar tetap teguh pada hukum dan tidak tergiur rayuan pihak mana pun, mengingat banyaknya teman satu pondok yang mengalami nasib serupa.
Pengacara kondang Hotman Paris yang kini mendampingi korban berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Hotman menyatakan akan terus memviralkan setiap perkembangan kasus ini di media sosial agar mendapat perhatian luas, termasuk hingga ke tingkat Istana Negara. Menurutnya, tekanan publik sangat penting untuk memastikan keadilan benar-benar tegak di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, kuasa hukum korban saat ini, Ali Yusron, mengungkapkan adanya upaya suap di balik lambatnya proses hukum. Ia menduga pengacara sebelumnya mencabut kuasa karena adanya tawaran “jalan tengah” dari pihak pelaku. Ali sendiri mengaku pernah mendapatkan tawaran uang sebesar Rp300 juta hingga Rp400 juta agar mau menghentikan perkara ini, namun ia menolak mentah-mentah uang tersebut.
Kasus yang menimpa santriwati ini sebenarnya sudah terungkap sejak April 2024 dan resmi dilaporkan ke polisi pada Juli 2024. Meskipun sudah berjalan cukup lama, terduga pelaku berinisial AS hingga kini belum mendekam di sel tahanan. Ali menegaskan pihaknya akan terus mendorong kasus ini hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.












