Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum

- Editorial Team

Senin, 27 Juli 2026 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Muh. Riski AD (Ketua Umum Palpasi Indonesia)

Andi Muh. Riski AD (Ketua Umum Palpasi Indonesia)

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Tangis seorang anak di hadapan ayahnya yang telah meninggal dunia akibat amukan massa di Bali beberapa waktu lalu menjadi potret memilukan yang seharusnya mengetuk hati seluruh elemen bangsa. Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WITA tersebut mengakibatkan seorang anak perempuan harus kehilangan sosok ayah dalam keadaan tragis, sementara sebuah keluarga ditinggalkan dengan luka mendalam yang mungkin tidak akan pernah benar-benar pulih.

Ketua Umum Pemuda Peduli Pendidikan dan Demokrasi Indonesia (Palpasi Indonesia), Andi Muh. Riski AD, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Menurutnya, apa pun persoalan dan dugaan pelanggaran yang melatarbelakangi peristiwa tersebut, tidak ada seorang pun yang berhak merampas nyawa orang lain melalui tindakan kekerasan dan penghakiman sepihak.

“Pemandangan seorang anak yang menangis di hadapan ayahnya yang telah meninggal akibat diamuk massa adalah tragedi kemanusiaan. Di balik korban yang meninggal, terdapat anak yang kehilangan tempat berlindung, istri yang kehilangan pendamping, dan keluarga yang harus menanggung luka sepanjang hidupnya,” ujar Andi Muh. Riski AD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tersulut emosi, menyebarkan tuduhan yang belum terbukti, ataupun mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil, proses pemeriksaan yang benar, serta kesempatan untuk membela diri berdasarkan hukum.

“Jangan sampai kemarahan sesaat menghancurkan masa depan banyak orang. Ketika seseorang dihakimi massa, bukan hanya satu nyawa yang hilang. Ada anak-anak yang menjadi yatim, keluarga yang kehilangan harapan, dan masyarakat yang semakin terbiasa menyelesaikan persoalan melalui kekerasan,” katanya.

Namun demikian, Andi menilai negara juga perlu melakukan evaluasi secara serius. Munculnya tindakan main hakim sendiri dapat menjadi tanda adanya keresahan, ketidakpercayaan, dan kekecewaan sebagian masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.

“Negara tidak boleh hanya menyalahkan masyarakat. Pemerintah dan aparat harus berani bertanya mengapa masyarakat semakin mudah melakukan penghakiman sendiri. Bisa saja hal tersebut muncul karena masyarakat resah melihat penegakan hukum yang dinilai setengah hati, tidak konsisten, tebang pilih, atau bahkan sangat transaksional,” tegasnya.

Menurut Ikky, kritik tersebut bukan untuk membenarkan kekerasan massa, melainkan sebagai peringatan bahwa kepercayaan publik terhadap hukum harus segera dipulihkan. Negara harus memastikan bahwa hukum bekerja secara cepat, transparan, adil, dan tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan maupun kepentingan ekonomi.

Ia juga meminta aparat kepolisian mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang melakukan kekerasan, orang yang memprovokasi massa, serta kemungkinan adanya penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Proses hukum harus dilakukan secara profesional tanpa menutupi fakta dan tanpa menjadikan siapa pun sebagai kambing hitam.

“Kita tidak boleh membiarkan kekerasan menjadi budaya. Masyarakat harus menahan diri dan menyerahkan setiap dugaan pelanggaran kepada aparat. Pada saat yang sama, negara wajib menghadirkan hukum yang benar-benar dapat dipercaya. Tanpa keadilan dan kepastian hukum, keresahan masyarakat akan terus tumbuh dan tragedi serupa berpotensi kembali terjadi,” jelasnya.

Ikky yang juga alumni Magister Hukum Universitas Indonesia tersebut mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, aparat keamanan, organisasi kemasyarakatan, dan media untuk bersama-sama memberikan edukasi tentang bahaya penghakiman massa. Media dan pengguna media sosial juga diminta tidak menyebarkan identitas, foto, tuduhan, atau narasi yang dapat memperkeruh keadaan sebelum kebenarannya dipastikan.

“Semoga ini menjadi peristiwa terakhir. Jangan ada lagi anak yang menangis di hadapan jenazah ayahnya karena kemarahan massa. Jangan ada lagi keluarga yang kehilangan orang tercinta akibat hukum jalanan. Masyarakat membutuhkan ketenangan, sedangkan negara harus menghadirkan keadilan yang nyata, bukan sekadar janji,” tutup Ketua Umum Palpasi Indonesia, Andi Muh. Riski AD.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB