MATAINDONESIA.CO.ID – Jakarta, 9 Juli 2026 – Tim Kuasa Hukum Para Pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 secara resmi telah menyampaikan kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Perkara ini menguji konstitusionalitas ketentuan yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan.
Dalam kesimpulannya, Pemohon menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan membuktikan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengandung perintah konstitusional yang bersifat mutlak agar negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Ketentuan tersebut tidak hanya mengatur besaran anggaran, tetapi juga membatasi penggunaannya bagi komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Pemohon juga menilai persidangan telah memperlihatkan bahwa Program MBG merupakan komponen pendukung (secondary services) yang mendukung kesiapan peserta didik mengikuti proses pembelajaran, namun bukan komponen inti (primary services) penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pembiayaan MBG tidak dapat disamakan dengan pembiayaan terhadap guru, proses pembelajaran, kurikulum, sarana prasarana, maupun komponen utama pendidikan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Pemohon berpendapat Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena memperluas makna “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” tanpa memiliki dasar dalam batang tubuh undang-undang. Akibatnya, bagian Penjelasan tidak lagi sekadar menerangkan norma, tetapi justru membentuk norma baru yang berdampak langsung terhadap ruang lingkup penggunaan mandatory spending anggaran pendidikan.
Pemohon juga mengingatkan bahwa kondisi pendidikan nasional hingga saat ini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari anak yang belum memperoleh akses pendidikan, kesejahteraan guru yang belum optimal, hingga banyaknya fasilitas pendidikan yang belum memadai. Dalam kondisi tersebut, penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai komponen pendukung dinilai bertentangan dengan prinsip prioritas sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi.
“Permohonan ini bukan untuk menolak Program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut tetap dapat dijalankan melalui skema pembiayaan negara yang lebih tepat, seperti fungsi kesehatan, ketahanan pangan, atau perlindungan sosial. Yang kami uji adalah penggunaan mandatory spending anggaran pendidikan yang secara konstitusional diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan nasional,” ujar Muhammad Abdul Kholiq Suhri selauku kuasa hukum Pemohon.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan para ahli, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan pembiayaan Program MBG tidak termasuk dalam cakupan mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Kontak Media:
DIGNITY ATTORNEY & COUNSELLOR AT LAW
Infinity Office Sarinah Thamrin, Menara Cakrawala Lt. 12 Unit 05A, Jakarta Pusat
Email: official@dignitylaw.id












