Sidang Cerai Atalia–Ridwan Kamil Dimulai, Kuasa Hukum Tegaskan: “Tak Ada Nama Lisa Mariana di Gugatan”

- Editorial Team

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atalia Praratya (Sumber: CNNIndonesia.com)

Atalia Praratya (Sumber: CNNIndonesia.com)

MATAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Gugatan cerai yang diajukan anggota DPR RI Fraksi Golkar Atalia Praratya terhadap suaminya, eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, resmi memasuki babak awal. Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (17/12/2025), dengan agenda mediasi.

Namun, sidang perdana ini berlangsung tanpa kehadiran kedua tokoh utama. Baik Atalia maupun Ridwan Kamil absen dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.

Sorotan publik tak terelakkan. Pasalnya, gugatan cerai ini muncul di tengah polemik lama yang sempat menyeret nama Ridwan Kamil terkait tudingan hubungan gelap dengan selebgram Lisa Mariana (LM). Isu tersebut sebelumnya mencuat hingga ke ranah hukum, sebelum akhirnya hasil tes DNA Bareskrim Polri menyatakan anak yang dimaksud tidak memiliki kecocokan DNA dengan RK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, secara tegas meluruskan spekulasi yang beredar. Ia memastikan bahwa nama Lisa Mariana sama sekali tidak tercantum dalam materi gugatan cerai kliennya.

“Kalau terkait LM sih enggak ya, enggak ada. Tidak masuk dalam materi gugatan,” tegas Debi kepada wartawan usai sidang.

Debi juga menegaskan pernyataan yang sempat disalahartikan publik sebelumnya bukan berarti mengaitkan LM dengan perceraian tersebut. Menurutnya, gugatan cerai Atalia bersifat murni personal dan materi perkara tetap dilindungi oleh asas kerahasiaan hukum.

“Dipastikan tidak ada sangkut pautnya dengan LM. Alasan gugatan adalah materi privat yang tidak bisa kami publikasikan,” ujarnya.

Terkait ketidakhadiran Atalia di persidangan, Debi menjelaskan kliennya berhalangan karena agenda kedinasan. Meski demikian, Atalia disebut tetap menghormati proses hukum dengan memberikan kuasa penuh kepada tim pengacaranya melalui mekanisme e-Court.

Di sisi lain, Ridwan Kamil juga absen dalam sidang perdana lantaran tengah berada di luar kota. Kuasa hukum RK, Wenda Aluwi, menyatakan kliennya sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Pak RK menghormati gugatan ini. Hari ini kami hadir sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum,” kata Wenda, seraya mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil menunjuk delapan orang kuasa hukum untuk menangani perkara tersebut.

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil diketahui menikah pada 7 Desember 1996. Dari pernikahan hampir tiga dekade tersebut, keduanya dikaruniai dua anak, yakni almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzzahra, serta mengadopsi seorang anak laki-laki, Arkana Aidan Misbach, pada 2020.

Pengadilan Agama Bandung sebelumnya menegaskan bahwa proses mediasi pada prinsipnya mengharuskan kehadiran para pihak, meski dalam kondisi tertentu dapat diwakilkan oleh kuasa hukum. Sidang lanjutan akan menentukan arah perkara, apakah berujung damai atau berlanjut ke tahap pembuktian.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
Mengawal Amanat Konstitusi, Melindungi Hak Pendidikan Generasi Bangsa
PALPASI Indonesia Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan MBG Tidak Boleh Menggerus Anggaran Pendidikan
Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim
Ayah Korban Pencabulan di Pati Hadapi Intimidasi dan Tawaran Suap
Tanggapi Gugatan Rp300 Triliun Noel, KPK Pilih Fokus pada Pembuktian di Persidangan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Usai 6 Hari Menjabat

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB