PT Indobuildco Menang di PTUN Jakarta, Kuasa Hukum Soroti Sikap PN Jakpus Terkait Putusan Serta-Merta

- Editorial Team

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Pontjo Sutowo (Sumber: CNBC Indonesia)

Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Pontjo Sutowo (Sumber: CNBC Indonesia)

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – PT Indobuildco meraih kemenangan dalam sengketa hukum melawan pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan yang dibacakan secara e-court pada Rabu (3/12/2025) tersebut mengabulkan gugatan Indobuildco selaku penggugat terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dalam perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT, khususnya terkait dasar administratif pengosongan lahan Hotel Sultan.

Kuasa hukum pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, yakni Hamdan Zoelva, menilai putusan PTUN ini membatalkan berbagai dokumen Sekretariat Negara (Setneg) yang sebelumnya menjadi dasar gugatan GBK terhadap kliennya. Karena itu, Hamdan menyoroti langkah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang tetap melaksanakan putusan serta-merta meski posisi hukumnya dianggap belum berkekuatan hukum tetap.

“Seharusnya dengan adanya putusan PTUN yang membatalkan surat-surat yang menjadi dasar gugatan GBK Senayan terhadap PT Indobuildco,” ujar Hamdan kepada CNBC Indonesia, Jumat (12/12/2025).
Ia menambahkan, “PN Jakarta Pusat menunggu putusan pengadilan yang lebih tinggi dan berkekuatan hukum tetap dalam melaksanakan putusan serta merta.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan PTUN tersebut menyatakan bahwa prosedur pengosongan lahan Hotel Sultan yang dilakukan pemerintah tidak sesuai ketentuan. Dengan dibatalkannya dokumen administratif tersebut, langkah eksekusi pengosongan dinilai tidak lagi memiliki landasan hukum yang sah.

Namun di sisi lain, sebelumnya PN Jakarta Pusat pada Jumat (28/11/2025) justru menolak gugatan perdata yang diajukan PT Indobuildco dalam perkara terpisah terkait sengketa lahan Hotel Sultan. Putusan dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. itu mewajibkan Indobuildco mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti kepada negara sebesar US$ 45,36 juta atau sekitar Rp754 miliar.

Putusan PN Jakpus dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi melalui sistem e-court. Dalam perkara tersebut, Indobuildco menggugat Menteri Sekretaris Negara, PPK GBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

Dua putusan berbeda dari dua lembaga peradilan tersebut kembali memperpanjang polemik status lahan Hotel Sultan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Hingga kini, kedua pihak masih menunggu proses lanjutan, termasuk kemungkinan upaya hukum banding atau kasasi yang dapat menentukan arah penyelesaian akhir sengketa.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
Mengawal Amanat Konstitusi, Melindungi Hak Pendidikan Generasi Bangsa
PALPASI Indonesia Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan MBG Tidak Boleh Menggerus Anggaran Pendidikan
Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim
Ayah Korban Pencabulan di Pati Hadapi Intimidasi dan Tawaran Suap
Tanggapi Gugatan Rp300 Triliun Noel, KPK Pilih Fokus pada Pembuktian di Persidangan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Usai 6 Hari Menjabat

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB