PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun

- Editorial Team

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso (Sumber: SINDOnews.com)

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso (Sumber: SINDOnews.com)

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang Ali Wongso ajukan terhadap Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (DEPINAS SOKSI) pimpinan Mukhamad Misbakhun. Dalam sidang terbuka pada Kamis (5/2/2026), hakim memutuskan perkara nomor 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tersebut karena menganggap penggugat gagal membuktikan dalil-dalil gugatannya secara meyakinkan di hadapan persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Sri Rejeki Marsinta, menegaskan tiga poin utama dalam amar putusannya, yakni menolak tuntutan provisi penggugat serta menolak eksepsi tergugat secara keseluruhan. Sebagai konsekuensi hukum atas penolakan gugatan tersebut, hakim mewajibkan Ali Wongso membayar biaya perkara sebesar Rp271.000. Sebelum memasuki pokok perkara, hakim mediator Fitra Renaldo sebenarnya telah mengupayakan mediasi, namun kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan hingga batas waktu yang ditentukan.

Putusan pengadilan ini sejalan dengan ketegasan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang sebelumnya telah menuntaskan persoalan dualisme dalam tubuh SOKSI. Pemerintah memastikan bahwa kepemimpinan Mukhamad Misbakhun merupakan satu-satunya kepengurusan yang sah secara hukum. Penegasan tersebut muncul saat jajaran Depinas SOKSI mengunjungi kantor Kementerian Hukum pada pertengahan Oktober tahun lalu guna menguatkan legitimasi organisasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada dengan pemerintah, DPP Partai Golkar melalui Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan, Fahd Elfouz Arafiq, menjadikan SK Menteri Hukum nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 sebagai acuan tunggal. Fahd menyatakan bahwa Partai Golkar hanya mengakui kepengurusan SOKSI di bawah kendali Misbakhun sebagai satu-satunya organisasi kemasyarakatan pendiri partai yang sah. Langkah ini sekaligus menutup celah bagi pihak-pihak lain yang mencoba mengklaim legalitas kepengurusan SOKSI di masa mendatang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
Mengawal Amanat Konstitusi, Melindungi Hak Pendidikan Generasi Bangsa
PALPASI Indonesia Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan MBG Tidak Boleh Menggerus Anggaran Pendidikan
Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim
Ayah Korban Pencabulan di Pati Hadapi Intimidasi dan Tawaran Suap
Tanggapi Gugatan Rp300 Triliun Noel, KPK Pilih Fokus pada Pembuktian di Persidangan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Usai 6 Hari Menjabat

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB