Pengacara Sebut Belum Terima Surat Resmi, Status Hukum Bahar Bin Smith Dipertanyakan

- Editorial Team

Senin, 2 Februari 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Bahar Bin Smith

Habib Bahar Bin Smith

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pengacara Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota terkait perkembangan status hukum kliennya. Pernyataan ini muncul di tengah beredarnya informasi bahwa perkara yang menjerat Bahar telah naik ke tahap penyidikan dan disertai penetapan tersangka.

Ichwan menegaskan, hingga Minggu (1/2) malam WIB, pihaknya belum memperoleh surat atau dokumen resmi apa pun dari kepolisian. Ia menyebut komunikasi terakhir dengan aparat penegak hukum terjadi saat mendampingi Bahar menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 2025.

“Sampai hari ini dan jam ini saya belum dapat surat dari Polres Metro Tangerang Kota. Terakhir saya mendampingi Habib Bahar diperiksa sebagai saksi itu tahun 2025. Namun tiba-tiba ada informasi berkembang bahwa Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Ichwan melalui pesan tertulis.

Menurut Ichwan, tim kuasa hukum masih berhati-hati dalam menyikapi kabar tersebut. Ia menekankan bahwa pihaknya belum bisa memberikan pandangan lebih jauh mengenai pokok perkara sebelum berkomunikasi langsung dengan kliennya.

“Terkait pokok perkaranya nanti menyusul. Saat ini tim advokasi akan berkomunikasi dulu dengan klien,” ujarnya.

Dugaan Kasus dan Pasal yang Disangkakan

Dalam perkara ini, Bahar Bin Smith disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 351 tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP terkait penyertaan.

Peristiwa yang menjadi dasar dugaan tindak pidana disebut terjadi pada 21 September 2025 dalam sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi lokasi untuk mengikuti dan mendengarkan ceramah.

Menurut informasi yang beredar, anggota Banser tersebut berniat mendekat dan bersalaman dengan Bahar. Namun ia disebut dihadang oleh sekelompok pengawal kegiatan. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan, di mana diduga terjadi kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, yang diajukan oleh istri korban berinisial FY pada 22 September 2025.

Menunggu Kepastian Resmi

Hingga kini, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak kepolisian terkait status hukum terkini Bahar Bin Smith. Situasi ini membuat tim kuasa hukum menunggu klarifikasi formal agar dapat menentukan langkah hukum selanjutnya.

Perkembangan kasus ini masih dinamis. Publik pun diimbau menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum, sembari tetap menghormati asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Isu Reformasi Polri Mengemuka di Pertemuan Tokoh Kritis dengan Presiden, Wacana Pergantian Kapolri dan Posisi Kelembagaan Jadi Sorotan
Komisi III DPR RI Murka: Kasus Hogi Minaya Dinilai Salah Kaprah, Polisi dan Jaksa Diminta Hentikan Perkara
Ahok Ungkap Konflik Kewenangan di Pertamina: Direksi Dicopot Menteri Tanpa Sepengetahuan Komut
Saksi Kunci Buka Suara di KPK: Pemilik Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Sepenuhnya Kewenangan Kemenag
Palpasi Indonesia Resmi Buka Short Course Lingkungan Hidup & HAM: Tantang Generasi Muda Jawab ‘Climate Apartheid’ dengan Nalar Hukum
GP Ansor Minta KPK Profesional Tangani Kasus Kuota Haji, Tegaskan Praduga Tak Bersalah untuk Gus Yaqut
Negara Ambil Alih! Nusron Wahid Cabut HGU Raksasa Grup Gula di Lampung, Lahan Rp14,5 Triliun Kembali ke TNI AU
Rapat Luar Biasa Perumda Mual Nauli: Bupati Tapteng Berhentikan Direktur, Targetkan Pemulihan Layanan Air Bersih

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:45 WIB

Tewasnya Anak SD di NTT Dinilai Potret Kemiskinan dan Problem Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:12 WIB

Prabowo Buka Opsi Keluar dari Board of Peace Jika Tak Sejalan RI

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:54 WIB

Nadiem Kaget Banyak Pejabat Kemendikbud Terima Jatah Uang Pengadaan Chromebook

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:52 WIB

Gentengisasi nasional: Presiden Prabowo ingin Indonesia bebas atap seng

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:32 WIB

LPH Pusat Halal Insan Kamil Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal di Pangkep

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:43 WIB

Duka Mendalam Selimuti Sulawesi Barat, Wakil Gubernur Salim S Mengga Wafat

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:39 WIB

LPH Pusat Halal Insan Kamil dan LSP Pariwisata Pesona Indonesia Gelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Chef

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:33 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional 2026–2030, Perkuat Arah Strategis Ketahanan dan Transisi Energi

Berita Terbaru

Kemenlu Sugiono (Sumber: Merdeka.com)

Internasional

Prabowo Buka Opsi Keluar dari Board of Peace Jika Tak Sejalan RI

Rabu, 4 Feb 2026 - 11:12 WIB