MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pengacara Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota terkait perkembangan status hukum kliennya. Pernyataan ini muncul di tengah beredarnya informasi bahwa perkara yang menjerat Bahar telah naik ke tahap penyidikan dan disertai penetapan tersangka.
Ichwan menegaskan, hingga Minggu (1/2) malam WIB, pihaknya belum memperoleh surat atau dokumen resmi apa pun dari kepolisian. Ia menyebut komunikasi terakhir dengan aparat penegak hukum terjadi saat mendampingi Bahar menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 2025.
“Sampai hari ini dan jam ini saya belum dapat surat dari Polres Metro Tangerang Kota. Terakhir saya mendampingi Habib Bahar diperiksa sebagai saksi itu tahun 2025. Namun tiba-tiba ada informasi berkembang bahwa Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Ichwan melalui pesan tertulis.
Menurut Ichwan, tim kuasa hukum masih berhati-hati dalam menyikapi kabar tersebut. Ia menekankan bahwa pihaknya belum bisa memberikan pandangan lebih jauh mengenai pokok perkara sebelum berkomunikasi langsung dengan kliennya.
“Terkait pokok perkaranya nanti menyusul. Saat ini tim advokasi akan berkomunikasi dulu dengan klien,” ujarnya.
Dugaan Kasus dan Pasal yang Disangkakan
Dalam perkara ini, Bahar Bin Smith disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 351 tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP terkait penyertaan.
Peristiwa yang menjadi dasar dugaan tindak pidana disebut terjadi pada 21 September 2025 dalam sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi lokasi untuk mengikuti dan mendengarkan ceramah.
Menurut informasi yang beredar, anggota Banser tersebut berniat mendekat dan bersalaman dengan Bahar. Namun ia disebut dihadang oleh sekelompok pengawal kegiatan. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan, di mana diduga terjadi kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, yang diajukan oleh istri korban berinisial FY pada 22 September 2025.
Menunggu Kepastian Resmi
Hingga kini, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak kepolisian terkait status hukum terkini Bahar Bin Smith. Situasi ini membuat tim kuasa hukum menunggu klarifikasi formal agar dapat menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perkembangan kasus ini masih dinamis. Publik pun diimbau menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum, sembari tetap menghormati asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem hukum pidana Indonesia.












