MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor, H. M. Fajri Al Farobi, merespons penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
(Gus Yaqut) dan saat ini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fajri menegaskan bahwa GP Ansor secara kelembagaan menghormati dan mengawal seluruh proses hukum yang berjalan di KPK. Namun demikian, ia mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari framing politik yang berpotensi menyudutkan pihak tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menghormati proses hukum di KPK. Tapi prinsip praduga tak bersalah harus tetap menjadi fondasi utama. Jangan sampai proses hukum dibarengi narasi yang membentuk penghakiman publik sebelum perkara diuji di pengadilan,” ujar Fajri, Jumat (23/1/2026).
Menurut Fajri, penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut patut dikritisi secara objektif, mengingat hingga saat ini nilai kerugian negara belum diumumkan secara resmi oleh lembaga yang berwenang. Ia menilai, dalam negara hukum, aspek formil dan materil harus dipenuhi secara utuh sebelum sebuah kebijakan diposisikan sebagai tindak pidana.
Lebih lanjut, Fajri mengungkapkan bahwa terdapat arahan resmi dari Pimpinan Pusat GP Ansor agar organisasi memberikan dukungan penuh kepada Gus Yaqut melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor.
“Ini adalah bentuk komitmen organisasi dalam memastikan proses hukum berjalan adil, proporsional, dan tidak keluar dari koridor hukum,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Fajri, LBH Ansor di berbagai daerah telah bergerak aktif, antara lain dengan menggelar diskusi publik dan bedah Buku Putih Kuota Haji 2024. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait kebijakan kuota haji serta konteks pengambilan keputusan Kementerian Agama saat itu.
Fajri juga menekankan bahwa GP Ansor meyakini kebijakan yang diambil Gus Yaqut ketika menjabat sebagai Menteri Agama dilandasi prinsip hifdun nafs, yakni menjaga keselamatan jiwa jemaah haji. Ia menyebut, pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 serta nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Kebijakan tersebut bukan untuk mencari keuntungan pribadi, apalagi dengan niat jahat melakukan tindak pidana korupsi. Output kebijakan haji 2024 justru sangat baik bagi keselamatan dan kenyamanan jemaah,” ujar Fajri yang juga merupakan Founder Atas Bawah Institute.
Ia menilai, kebijakan pembagian kuota tambahan haji yang diterapkan pada penyelenggaraan haji 2024 tidak layak dipidanakan, karena merupakan kebijakan diskresi administratif yang menghasilkan manfaat nyata bagi publik.
Proses Hukum Masih Berjalan
Diketahui, KPK saat ini masih mendalami dugaan penyimpangan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji 2023–2024. Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kebijakan diskresi tersebut yang dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
KPK juga terus memeriksa sejumlah saksi, baik dari unsur pejabat negara maupun pihak swasta, guna memperjelas konstruksi perkara serta dugaan aliran keuntungan dari pembagian kuota haji khusus. Hingga kini, proses penyidikan belum memasuki tahap pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum.
GP Ansor menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut sembari mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.












