Ahok Ungkap Konflik Kewenangan di Pertamina: Direksi Dicopot Menteri Tanpa Sepengetahuan Komut

- Editorial Team

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Basuki Tjahja Purnama Alias Ahok di PN Pusat (Sumber: Detik.com)

Basuki Tjahja Purnama Alias Ahok di PN Pusat (Sumber: Detik.com)

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkap pengalaman emosional selama menjabat Komut Pertamina periode 2019–2024. Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (27/1/2026), Ahok bercerita soal konflik kewenangan yang ia alami sejak awal menjabat, termasuk momen ketika seorang direktur dicopot oleh Menteri BUMN tanpa sepengetahuannya.

Pernyataan itu disampaikan Ahok saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah ia mengetahui temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan di lingkungan Pertamina. Alih-alih langsung menjawab teknis pengadaan, Ahok memilih menggambarkan kondisi internal perusahaan yang menurutnya penuh keterbatasan kewenangan bagi dewan komisaris.

“Saya pernah waktu baru jadi komisaris utama, tiba-tiba ada direktur yang dicopot dari holding. Saya marah di dalam rapat. Ini apa-apaan, kok komisaris utama enggak tahu ada direktur diganti dari menteri,” ujar Ahok di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ahok, saat itu seorang corporate secretary (corsec) mengingatkannya bahwa pengangkatan dan pemberhentian direksi sepenuhnya merupakan kewenangan Menteri BUMN. Penjelasan tersebut justru membuat emosi Ahok memuncak.

“Saya waktu itu mau saya lempar pakai botol air minum,” kata Ahok, menggambarkan kemarahannya di hadapan para hakim.

Meski demikian, Ahok mengaku akhirnya memahami bahwa sistem tata kelola BUMN memang menempatkan komisaris utama pada posisi yang terbatas. Ia mengatakan kondisi itu berulang kali ia laporkan kepada Presiden Joko Widodo, yang saat itu menjabat Presiden ke-7 RI.

“Satu tahun, dua tahun tidak ada reaksi. Makanya tahun ketiga saya sudah putuskan,” ucap Ahok, merujuk pada keputusannya untuk mundur dari Pertamina.

Dalam kesaksiannya, Ahok juga menyebut mendiang Menteri Pertambangan dan Energi Indonesia ke-10, Kuntoro Mangkusubroto, sempat menyarankan agar dirinya mundur lebih awal karena sempitnya ruang gerak komisaris utama dalam struktur BUMN. Namun Ahok memilih bertahan, dengan alasan ingin tetap mencoba memperbaiki Pertamina dari dalam, terutama dalam upaya optimalisasi biaya dan penguatan tata kelola.

Ahok menegaskan keputusannya mundur diambil setelah ia merasa telah mencapai batas maksimal dari apa yang bisa dilakukan dalam sistem tersebut. Ia juga mengaku telah menyerahkan seluruh notula rapat dewan komisaris kepada jaksa penuntut umum.

“Saya bilang ke jaksa, saya punya rapat, saya kasih semua notula rapat. Silakan diperiksa. Tinggal ditanya kenapa tidak ikuti saran dari Dewan Komisaris. Itu jauh lebih penting buat saya,” tegasnya.

Kesaksian Ahok ini menjadi bagian dari perkara besar dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina, yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor. Perkara tersebut menjerat sejumlah terdakwa, mulai dari pejabat internal Pertamina hingga pihak swasta.

Para terdakwa antara lain Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati; serta Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Selain itu, turut didakwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Secara keseluruhan, para terdakwa disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah proyek dan pengadaan yang dilakukan secara terpisah, termasuk penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,9 triliun.

Dalam proyek tersebut, penyewaan terminal BBM diduga dilakukan meski Pertamina saat itu belum membutuhkan tambahan fasilitas. Proyek ini disebut berasal dari permintaan pengusaha Riza Chalid, ayah dari Kerry Adrianto. Sementara dari proyek penyewaan kapal pengangkut minyak, Kerry didakwa meraup keuntungan minimal 9,8 juta dolar Amerika Serikat.

Kesaksian Ahok membuka tabir dinamika internal Pertamina sekaligus mempertegas persoalan klasik tata kelola BUMN: kuatnya kewenangan politik di satu sisi, dan terbatasnya kontrol dewan pengawas di sisi lain—sebuah ironi yang kini diuji di meja hijau.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB