Nadiem Kaget Banyak Pejabat Kemendikbud Terima Jatah Uang Pengadaan Chromebook

- Editorial Team

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sidang nadiem makarim sidang lanjutan (sumber: detik.com)

sidang nadiem makarim sidang lanjutan (sumber: detik.com)

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan pernyataan mengejutkan usai menghadiri sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2). Nadiem mengaku kaget setelah mengetahui banyaknya saksi dan mantan anak buahnya yang secara eksplisit mengakui telah menerima uang dalam bentuk gratifikasi dari pihak penyedia. Ia menegaskan bahwa seluruh aliran dana ilegal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin darinya, bahkan para saksi di persidangan pun mengakui tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut kepada sang menteri.

Dalam persidangan tersebut, terungkap rincian praktik bagi-bagi uang yang dilakukan oleh para pejabat kementerian. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dhany Hamidan Khoir, mengakui telah menerima serta mendistribusikan uang sebesar 30.000 dollar AS dan Rp 200 juta dari rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi. Dhany merinci bahwa dana tersebut dialirkan ke beberapa pejabat lain seperti Purwadi Susanto dan Suhartono Arham, masing-masing sebesar 7.000 dollar AS. Selain itu, ia juga membagikan uang kepada 16 orang lainnya dengan dalih membantu biaya pembelian laptop bagi anak-anak staf yang sedang menjalani Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).

Meski Dhany mengeklaim sebagian dana tersebut digunakan untuk keperluan operasional kantor dan telah mengembalikannya ke kas negara pada tahun 2025, proses hukum tetap berjalan terhadap para petinggi kementerian. Dalam dakwaan jaksa, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar, yang diduga berkaitan dengan investasi raksasa teknologi ke perusahaan sebelumnya dan penyalahgunaan wewenang dalam mengarahkan pengadaan TIK ke ekosistem produk tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermuara pada dugaan adanya monopoli perangkat berbasis Chrome yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa dalam pengadaan teknologi di lingkungan pendidikan Indonesia. Jaksa menilai ada upaya sistematis untuk mengarahkan kajian pengadaan agar menguntungkan produk tertentu melalui kebijakan para terdakwa. Atas dugaan pelanggaran tersebut, Nadiem dan rekan-rekannya dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yang serius.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB