Rapat Luar Biasa Perumda Mual Nauli: Bupati Tapteng Berhentikan Direktur, Targetkan Pemulihan Layanan Air Bersih

- Editorial Team

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Bupati bersama Unsur Pemda membahas Perumda

Rapat Bupati bersama Unsur Pemda membahas Perumda

MATAINDONESIA.CO.ID, TAPANULI TEGAH – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu, didampingi Wakil Bupati Mahmud Efendi, memimpin Rapat Luar Biasa Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Mual Nauli, yang digelar di Ruang Rapat Cendrawasih Kantor Bupati Tapteng, Senin (19/1/2026). Rapat ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam merespons kondisi tata kelola dan pelayanan air bersih yang dinilai belum optimal.

Rapat Luar Biasa tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli. Dalam rapat internal yang dipimpin langsung oleh Bupati Tapteng, sejumlah keputusan penting diambil.

Direktur Diberhentikan, Dewan Pengawas Ambil Alih Pengelolaan

Dalam keputusan rapat, pemerintah daerah menetapkan:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Pemberhentian Direktur Perumda Air Minum Mual Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah.

  2. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 71 ayat (1), dalam hal terjadi kekosongan jabatan Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.

  3. Dewan Pengawas ditugaskan membentuk tim khusus untuk percepatan pemulihan pelayanan Perumda Air Minum Mual Nauli, terutama terkait gangguan distribusi air bersih pascabencana.

Selain itu, rapat juga menetapkan kewajiban keuangan Perumda kepada pemerintah daerah berupa:

  • Setoran uang muka deviden Tahun 2022 sebesar Rp 150 juta.

  • Setoran uang muka deviden Tahun 2023 sebesar Rp 155 juta.

  • Penetapan deviden Tahun 2024 sebesar Rp 300 juta.

Bupati: “BUMD Kita Hidup Segan, Mati Enggan”

Dalam sambutannya, Bupati Masinton Pasaribu menyampaikan kritik tajam terhadap kondisi Perumda Mual Nauli berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menilai, laporan tersebut mencerminkan kondisi riil BUMD air minum di Tapanuli Tengah.

“Dari hasil laporan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang sudah diaudit BPK, sebenarnya ini sudah menggambarkan kondisi keseluruhan bahwa BUMD kita ya begitu—hidup segan, mati enggan,” tegas Masinton.

Menurutnya, BUMD tidak hanya dibentuk untuk memenuhi kewajiban administratif atau laporan keuangan semata, melainkan memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai badan usaha milik pemerintah daerah dan sebagai instrumen pelayanan sosial yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Manajemen Dinilai Belum Layak Kelola Layanan Air Minum

Masinton menegaskan, hasil audit menunjukkan bahwa manajemen Perumda Mual Nauli belum mencerminkan badan usaha yang sehat dan profesional, khususnya dalam menjalankan pelayanan air minum yang merupakan kebutuhan vital masyarakat.

“PDAM Mual Nauli ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Tapi dari hasil audit, belum ada manajemen yang benar-benar mencerminkan badan usaha yang mampu melaksanakan pelayanan air minum sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lambannya penanganan perbaikan jaringan air minum pascabencana, yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas, meskipun sumber-sumber air bersih masyarakat telah terdampak cukup serius.

Penataan Total dan Evaluasi Menyeluruh

Bupati menegaskan bahwa laporan Perumda tidak boleh sebatas laporan keuangan, tetapi juga harus mencakup, Laporan kegiatan perusahaan, Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, Rincian permasalahan operasional dan pelayanan.

“Berdasarkan laporan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum ini, kita harus melakukan penataan dan evaluasi kembali agar peningkatan kualitas pelayanan dan kepuasan masyarakat bisa tercapai,” tandasnya.

Dihadiri Unsur Lengkap Pemkab Tapteng

Rapat Luar Biasa tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapteng, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Plt Kepala Bappeda, Inspektur, Plt Kepala Dinas Kominfo, Kabag Hukum, Kabag Ekbang Setdakab Tapteng, Dewan Pengawas Perumda, Direktur Perumda Mual Nauli, serta seluruh jajaran manajemen Perumda.

Langkah tegas ini menandai awal penataan ulang tata kelola Perumda Mual Nauli, dengan harapan pelayanan air bersih di Kabupaten Tapanuli Tengah dapat segera pulih dan memenuhi hak dasar masyarakat secara adil dan berkelanjutan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah, Gusni Army Pasaribu: Manajemen Talenta ASN membuat Kompetensi menjadikan kita mampu, tetapi adab dan integritas menjadikan kita dipercaya.
Pemkab dan DPRD Majene Rampungkan Evaluasi Pertanggungjawaban APBD 2025
DPRD dan Pemkab Majene Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dilanjutkan Pembahasan 4 Ranperda Baru
Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
Langkah Awal Rintis Politeknik Negeri Sulbar: Jasman Tegaskan Komitmen DPRD Majene Sambut Kerja Sama PNUP
Komisi III DPRD Majene Kawal MoU Pemkab-PNUP, Dorong Akses Pendidikan Vokasi Berkualitas
Banggar DPRD Majene Gelar Rapat Lanjutan Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB