Saksi Kunci Buka Suara di KPK: Pemilik Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Sepenuhnya Kewenangan Kemenag

- Editorial Team

Senin, 26 Januari 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fuad Hasan, Pemilik Maktour

Fuad Hasan, Pemilik Maktour

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023–2024. Usai diperiksa, Fuad menegaskan bahwa mekanisme pembagian kuota haji sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag), bukan biro perjalanan.

“Semua itu (pembagian kuota) menjadi tanggung jawab Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi, kami isikan,” ujar Fuad kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena muncul di tengah proses penyidikan yang telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara kebijakan kuota tambahan haji 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jemaah Maktour Turun Drastis Sejak 2023

Dalam keterangannya, Fuad juga mengungkapkan bahwa jumlah jemaah Maktour justru mengalami penurunan signifikan sejak 2023, bahkan mencapai lebih dari 50 persen. Padahal, penurunan itu terjadi pada periode ketika pemerintah menambah kuota haji nasional.

“Bisa sampai 50 persen lebih. Tahun-tahun sebelumnya kami bisa memberangkatkan 600-an jemaah. Tapi justru pada saat ada penambahan kuota, jumlah kami turun sangat drastis,” ungkap Fuad.

Ia menyebut kondisi tersebut membuat pihaknya terpaksa memberangkatkan sebagian jemaah melalui skema haji furoda, yang sepenuhnya menggunakan visa undangan dan di luar kuota resmi pemerintah.

Diperiksa Bersama Tim BPK, Fokus pada Pembiayaan

Fuad juga membenarkan bahwa pemeriksaan hari ini tidak hanya dilakukan oleh penyidik KPK, tetapi turut melibatkan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan berfokus pada aspek pembiayaan yang dikeluarkan oleh Maktour dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Dikonfirmasi soal pembiayaan-pembiayaan yang kami keluarkan. Karena biaya yang dikeluarkan oleh masing-masing penyelenggara itu tidak bisa disamakan, pasti ada perbedaan,” jelasnya.

Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan penelusuran dugaan aliran dana dan konstruksi kerugian negara dalam kebijakan pembagian kuota haji khusus.

Pangkal Perkara Kuota Tambahan Haji 2024

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota tambahan haji tahun 2024, yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut semula dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai 20 tahun lebih.

Sebelum penambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221.000 jemaah. Setelah tambahan, total kuota menjadi 241.000 jemaah. Namun, kebijakan yang diambil Kemenag saat itu membagi kuota tambahan secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji khusus hanya maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, komposisi kuota haji 2024 menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat

KPK menilai kebijakan tersebut berdampak serius. Lembaga antirasuah menyebut sedikitnya 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun seharusnya bisa berangkat pada 2024, namun akhirnya gagal akibat pembagian kuota tambahan tersebut.

Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka. KPK menegaskan penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk dokumen kebijakan, keterangan saksi, dan hasil pendalaman aliran dana dari biro perjalanan haji.

Hingga kini, KPK masih terus memeriksa sejumlah saksi dari unsur biro travel, pejabat Kemenag, serta pihak terkait lainnya untuk memperjelas konstruksi perkara dan dugaan keuntungan yang timbul dari kebijakan pembagian kuota haji tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB