MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Langkah berani diambil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. Pemerintah resmi mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) enam perusahaan besar di Lampung yang selama ini menguasai puluhan ribu hektare lahan negara. Keputusan tegas ini diambil usai Rapat Koordinasi lintas lembaga penegak hukum dan pertahanan, Rabu (21/1/2026).
Rapat tersebut melibatkan Kementerian ATR/BPN, KPK, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, TNI Angkatan Udara, BPK, dan Kepolisian, sebagai tindak lanjut atas temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015, 2019, hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022.
HGU Dicabut, Lahan TNI AU Dikembalikan
Nusron menegaskan, sertifikat HGU yang dicabut terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan cq TNI Angkatan Udara, tepatnya kawasan Lapangan Udara Pangeran M. Bun Yamin. Total luas lahan yang ditertibkan mencapai 85.244,925 hektare.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari rapat tadi semua sepakat, seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq TNI AU kami nyatakan dicabut,” tegas Nusron saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Selama ini, lahan tersebut dimanfaatkan untuk perkebunan tebu dan pabrik gula. Setelah pencabutan HGU, lahan akan dikembalikan sepenuhnya kepada Kemenhan cq TNI AU sebagai pemilik sah.
Terafiliasi Grup Korporasi Besar
Enam entitas usaha yang dicabut HGUnya disebut Nusron tergabung dalam satu grup korporasi besar berinisial “SGC”. Nilai aset lahan berdasarkan laporan BPK diperkirakan mencapai Rp 14,5 triliun.
“PT-nya ada enam, grupnya satu. Grup SGC. Saya tidak mau sebut singkatannya, silakan diterjemahkan sendiri,” ujar Nusron.
Dari penelusuran informasi, PT Sweet Indo Lampung (SIL) yang disebut dalam keputusan ini merupakan bagian dari Sugar Group Companies, produsen gula terintegrasi raksasa di Lampung dengan merek populer “Gulaku”.
Perusahaan Keberatan, Pemerintah Tetap Jalan
Nusron tak menampik adanya keberatan dari pihak perusahaan. Namun, ia menegaskan seluruh tahapan prosedural dan administratif telah ditempuh, termasuk pengiriman surat peringatan dan upaya dialog.
“Kita sudah kirim surat peringatan, sudah lakukan pembicaraan. Mereka keberatan, dan itu sudah kami antisipasi langkah selanjutnya,” kata Nusron.
Pernyataan ini menandai sikap pemerintah yang tak lagi kompromistis terhadap penguasaan aset negara yang bermasalah secara hukum.
Aset Strategis Negara, Jadi Pusat Latihan Militer
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menegaskan, penertiban ini adalah kewajiban negara untuk menindaklanjuti temuan BPK yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono mengungkap rencana besar pemanfaatan lahan tersebut.
“Tanah ini adalah aset strategis. Kami akan membangun komando pendidikan dan daerah latihan militer di Lampung, termasuk pengembangan satuan Pasgat,” jelas Tonny.
Sinyal Keras Era Penertiban Aset Negara
Pencabutan HGU ini menjadi sinyal keras pemerintahan Prabowo Subianto bahwa negara hadir dan berani menertibkan penguasaan lahan strategis, bahkan jika melibatkan korporasi besar.
Langkah Nusron Wahid bukan sekadar keputusan administratif, melainkan penegasan kedaulatan negara atas tanahnya sendiri—bahwa aset pertahanan tidak boleh dikuasai, apalagi dikomersialkan, tanpa dasar hukum yang sah.
Pertanyaannya kini: berapa banyak lagi aset negara yang selama ini “nyaman” dikuasai korporasi, dan menunggu untuk ditarik kembali oleh negara?












