Negara Ambil Alih! Nusron Wahid Cabut HGU Raksasa Grup Gula di Lampung, Lahan Rp14,5 Triliun Kembali ke TNI AU

- Editorial Team

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusron Wahid, Menteri ATR/ BPN (Sumber: CNBC.com)

Nusron Wahid, Menteri ATR/ BPN (Sumber: CNBC.com)

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Langkah berani diambil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. Pemerintah resmi mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) enam perusahaan besar di Lampung yang selama ini menguasai puluhan ribu hektare lahan negara. Keputusan tegas ini diambil usai Rapat Koordinasi lintas lembaga penegak hukum dan pertahanan, Rabu (21/1/2026).

Rapat tersebut melibatkan Kementerian ATR/BPN, KPK, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, TNI Angkatan Udara, BPK, dan Kepolisian, sebagai tindak lanjut atas temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015, 2019, hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022.

HGU Dicabut, Lahan TNI AU Dikembalikan

Nusron menegaskan, sertifikat HGU yang dicabut terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan cq TNI Angkatan Udara, tepatnya kawasan Lapangan Udara Pangeran M. Bun Yamin. Total luas lahan yang ditertibkan mencapai 85.244,925 hektare.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari rapat tadi semua sepakat, seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq TNI AU kami nyatakan dicabut,” tegas Nusron saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Selama ini, lahan tersebut dimanfaatkan untuk perkebunan tebu dan pabrik gula. Setelah pencabutan HGU, lahan akan dikembalikan sepenuhnya kepada Kemenhan cq TNI AU sebagai pemilik sah.

Terafiliasi Grup Korporasi Besar

Enam entitas usaha yang dicabut HGUnya disebut Nusron tergabung dalam satu grup korporasi besar berinisial “SGC”. Nilai aset lahan berdasarkan laporan BPK diperkirakan mencapai Rp 14,5 triliun.

“PT-nya ada enam, grupnya satu. Grup SGC. Saya tidak mau sebut singkatannya, silakan diterjemahkan sendiri,” ujar Nusron.

Dari penelusuran informasi, PT Sweet Indo Lampung (SIL) yang disebut dalam keputusan ini merupakan bagian dari Sugar Group Companies, produsen gula terintegrasi raksasa di Lampung dengan merek populer “Gulaku”.

Perusahaan Keberatan, Pemerintah Tetap Jalan

Nusron tak menampik adanya keberatan dari pihak perusahaan. Namun, ia menegaskan seluruh tahapan prosedural dan administratif telah ditempuh, termasuk pengiriman surat peringatan dan upaya dialog.

“Kita sudah kirim surat peringatan, sudah lakukan pembicaraan. Mereka keberatan, dan itu sudah kami antisipasi langkah selanjutnya,” kata Nusron.

Pernyataan ini menandai sikap pemerintah yang tak lagi kompromistis terhadap penguasaan aset negara yang bermasalah secara hukum.

Aset Strategis Negara, Jadi Pusat Latihan Militer

Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menegaskan, penertiban ini adalah kewajiban negara untuk menindaklanjuti temuan BPK yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono mengungkap rencana besar pemanfaatan lahan tersebut.

“Tanah ini adalah aset strategis. Kami akan membangun komando pendidikan dan daerah latihan militer di Lampung, termasuk pengembangan satuan Pasgat,” jelas Tonny.

Sinyal Keras Era Penertiban Aset Negara

Pencabutan HGU ini menjadi sinyal keras pemerintahan Prabowo Subianto bahwa negara hadir dan berani menertibkan penguasaan lahan strategis, bahkan jika melibatkan korporasi besar.

Langkah Nusron Wahid bukan sekadar keputusan administratif, melainkan penegasan kedaulatan negara atas tanahnya sendiri—bahwa aset pertahanan tidak boleh dikuasai, apalagi dikomersialkan, tanpa dasar hukum yang sah.

Pertanyaannya kini: berapa banyak lagi aset negara yang selama ini “nyaman” dikuasai korporasi, dan menunggu untuk ditarik kembali oleh negara?

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
Mengawal Amanat Konstitusi, Melindungi Hak Pendidikan Generasi Bangsa
PALPASI Indonesia Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan MBG Tidak Boleh Menggerus Anggaran Pendidikan
Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim
Ayah Korban Pencabulan di Pati Hadapi Intimidasi dan Tawaran Suap
Tanggapi Gugatan Rp300 Triliun Noel, KPK Pilih Fokus pada Pembuktian di Persidangan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Usai 6 Hari Menjabat

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB