MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kasus yang menimpa Hogi Minaya, warga Sleman yang justru dijerat hukum setelah menolong istrinya dari aksi penjambretan, memicu kemarahan serius Komisi III DPR RI. Dalam rapat khusus yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, DPR secara terbuka menilai penegakan hukum oleh Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman bermasalah dan keliru secara fundamental.
Rapat tersebut menghadirkan langsung Hogi Minaya beserta istrinya, Arista Minaya; kuasa hukum Hogi, Teguh Sri; Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo; serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto. Alih-alih berjalan normatif, rapat justru berubah menjadi forum koreksi keras terhadap aparat penegak hukum.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tanpa basa-basi menyebut penanganan perkara ini tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia menyesalkan Hogi yang merupakan korban penjambretan justru diposisikan sebagai tersangka, padahal tindakannya jelas merupakan bentuk pembelaan terpaksa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saudara harus pahami, di KUHP baru Pasal 53 itu jelas, penegak hukum wajib mengedepankan keadilan, bukan sekadar kepastian hukum,” tegas Habiburokhman.
Ia juga mengkritik wacana restorative justice (RJ) yang justru berpotensi membebani keluarga korban. Habiburokhman mengaku miris mendengar adanya tuntutan uang kerahiman dari pihak keluarga pelaku jambret.
“Ini logikanya sudah terbalik. Korban dijambret, lalu korban diminta uang. Astagfirullah,” ujarnya dengan nada tinggi.
Safaruddin Murka: “Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Saya Copot”
Nada keras juga datang dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin. Mantan Kapolda Kalimantan Timur itu secara terbuka mempertanyakan kapasitas Kapolres Sleman, mulai dari asesmen jabatan hingga pemahaman terhadap KUHP baru.
Safaruddin bahkan menguji langsung pengetahuan Kapolres Sleman terkait Pasal 34 KUHP tentang pembelaan terpaksa. Namun jawaban Kapolres yang keliru membuat Safaruddin naik pitam.
“Anda datang bicara pasal-pasal hukum, tapi KUHP saja tidak dibawa. Kalau perlu saya pinjamkan,” kata Safaruddin dengan nada menyindir.
Ia lalu membacakan langsung isi Pasal 34 KUHP dan menegaskan bahwa perkara Hogi bukan tindak pidana. Menurutnya, sejak awal kasus ini seharusnya tidak pernah naik ke tahap pidana, apalagi berbicara soal restorative justice.
“Ini bukan pencurian biasa. Jambret itu pencurian dengan kekerasan, curas. Mereka bawa senjata tajam. Kalau saya masih Kapolda, Anda tidak akan sampai ke Komisi III. Saya sudah copot,” tegas Safaruddin.
Kapolres Sleman Minta Maaf dan Akui Kekeliruan
Di hadapan anggota dewan, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Hogi Minaya, keluarganya, dan masyarakat Indonesia.
“Kami mohon maaf apabila dalam penanganan perkara ini terdapat kekeliruan,” ucap Edy.
Ia mengakui bahwa penerapan pasal terhadap Hogi kurang tepat. Menurut Edy, sejak awal pihaknya berupaya menegakkan kepastian hukum atas meninggalnya dua pelaku penjambretan, namun mengabaikan aspek keadilan substantif.
Kapolres Sleman juga mengaku berada dalam dilema. Di satu sisi ada dua pelaku yang meninggal dunia, di sisi lain ia memahami sepenuhnya tindakan Hogi sebagai suami yang spontan membela istrinya.
“Saya sebagai seorang suami, jujur, akan melakukan hal yang sama,” ungkapnya.
Meski demikian, Edy berdalih bahwa kewenangan polisi terbatas pada pengumpulan bukti, bukan memutus perkara. Ia menegaskan, selama proses hukum berjalan, Hogi tidak pernah ditahan sebagai bentuk penghormatan terhadap dalil pembelaan terpaksa.
DPR Tegas: Kasus Hogi Harus Dihentikan, Bukan RJ
Di akhir rapat, Komisi III DPR RI secara resmi menyimpulkan bahwa kasus Hogi Minaya harus dihentikan. DPR meminta aparat penegak hukum memedomani Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menekankan keadilan di atas kepastian hukum.
Habiburokhman menegaskan, penghentian perkara ini bukan melalui mekanisme restorative justice, melainkan penghentian murni demi kepentingan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
“Ini bukan RJ. Ini dihentikan. Titik,” tegasnya.
Surat resmi kesimpulan rapat telah ditandatangani dan akan dikirimkan ke Kejaksaan, Kejaksaan Agung, Kapolri, serta pihak terkait lainnya.
Kronologi Singkat: Membela Istri, Berujung Tersangka
Peristiwa ini terjadi pada 26 April 2025 pagi di Jalan Raya Jogja–Solo Km 8, Sleman. Saat itu, Arista Minaya dijambret dua pelaku bermotor yang menggunakan cutter. Melihat istrinya diserang, Hogi spontan mengejar pelaku dengan mobil. Dalam pengejaran, motor pelaku terjatuh dan menabrak tembok. Kedua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian.
Komisi III DPR RI menilai, seluruh rangkaian peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa, bukan kejahatan.
Kasus Hogi Minaya kini menjadi preseden penting: sejauh mana negara benar-benar melindungi korban, dan apakah hukum berdiri di sisi keadilan atau justru menghukum mereka yang berusaha menyelamatkan nyawa orang terdekatnya.












