Pemuda Muhammadiyah Pasang Badan: Perpol 10/2025 Konstitusional, Tak Langgar UU dan Putusan MK

- Editorial Team

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dzulfikar A Tawalla, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah

Dzulfikar A Tawalla, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sorotan terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mendapat respons tegas dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Organisasi kepemudaan ini menilai tidak ada satu pun pasal dalam Perpol tersebut yang bertentangan dengan undang-undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla menegaskan, Perpol 10/2025 justru memberikan kepastian hukum atas penempatan personel Polri aktif di luar struktur kepolisian dengan aturan yang ketat dan terukur.

“Perpol ini sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Dzulfikar dalam keterangan resmi, Kamis (18/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dzulfikar menjelaskan, Perpol tersebut secara eksplisit mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga, lengkap dengan batasan ruang lingkup jabatan yang boleh diemban. Aturan ini, menurut dia, justru mencegah multitafsir dan praktik penugasan tanpa dasar hukum.

“Perpol ini memberi kejelasan dan kepastian hukum terhadap jabatan-jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri masih memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki kaitan dengan tugas Polri—dan frasa itu tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, Pemuda Muhammadiyah berpandangan bahwa MK tidak melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.

“Putusan MK justru menegaskan, anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun hanya jika menduduki jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian,” ujar Dzulfikar.

Sikap Pemuda Muhammadiyah ini sejalan dengan penjelasan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menyatakan Perpol 10/2025 mengatur mekanisme pengalihan jabatan personel Polri aktif ke kementerian dan lembaga lain dengan dasar hukum yang jelas.

“UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya, tetap memiliki kekuatan hukum mengikat setelah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo, Sabtu (13/12/2025).

Perpol 10/2025 mencatat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif, mulai dari Kemenko Polkam, Kementerian Hukum, ESDM, ATR/BPN, hingga lembaga strategis seperti BIN, BSSN, OJK, PPATK, BNPT, BNN, Lemhannas, dan KPK.

Pemuda Muhammadiyah menilai, regulasi ini justru memperkuat tata kelola penugasan Polri agar tetap konstitusional, terukur, dan tidak melampaui batas kewenangan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
Mengawal Amanat Konstitusi, Melindungi Hak Pendidikan Generasi Bangsa
PALPASI Indonesia Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan MBG Tidak Boleh Menggerus Anggaran Pendidikan
Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim
Ayah Korban Pencabulan di Pati Hadapi Intimidasi dan Tawaran Suap
Tanggapi Gugatan Rp300 Triliun Noel, KPK Pilih Fokus pada Pembuktian di Persidangan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Usai 6 Hari Menjabat

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB