Pemuda Muhammadiyah Pasang Badan: Perpol 10/2025 Konstitusional, Tak Langgar UU dan Putusan MK

- Editorial Team

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dzulfikar A Tawalla, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah

Dzulfikar A Tawalla, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sorotan terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mendapat respons tegas dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Organisasi kepemudaan ini menilai tidak ada satu pun pasal dalam Perpol tersebut yang bertentangan dengan undang-undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla menegaskan, Perpol 10/2025 justru memberikan kepastian hukum atas penempatan personel Polri aktif di luar struktur kepolisian dengan aturan yang ketat dan terukur.

“Perpol ini sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Dzulfikar dalam keterangan resmi, Kamis (18/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dzulfikar menjelaskan, Perpol tersebut secara eksplisit mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga, lengkap dengan batasan ruang lingkup jabatan yang boleh diemban. Aturan ini, menurut dia, justru mencegah multitafsir dan praktik penugasan tanpa dasar hukum.

“Perpol ini memberi kejelasan dan kepastian hukum terhadap jabatan-jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri masih memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki kaitan dengan tugas Polri—dan frasa itu tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, Pemuda Muhammadiyah berpandangan bahwa MK tidak melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.

“Putusan MK justru menegaskan, anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun hanya jika menduduki jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian,” ujar Dzulfikar.

Sikap Pemuda Muhammadiyah ini sejalan dengan penjelasan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menyatakan Perpol 10/2025 mengatur mekanisme pengalihan jabatan personel Polri aktif ke kementerian dan lembaga lain dengan dasar hukum yang jelas.

“UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya, tetap memiliki kekuatan hukum mengikat setelah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo, Sabtu (13/12/2025).

Perpol 10/2025 mencatat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif, mulai dari Kemenko Polkam, Kementerian Hukum, ESDM, ATR/BPN, hingga lembaga strategis seperti BIN, BSSN, OJK, PPATK, BNPT, BNN, Lemhannas, dan KPK.

Pemuda Muhammadiyah menilai, regulasi ini justru memperkuat tata kelola penugasan Polri agar tetap konstitusional, terukur, dan tidak melampaui batas kewenangan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

OTT KPK di Banten: 9 Orang Diciduk, Aparat Penegak Hukum dan Penasihat Hukum Ikut Terjaring
Roy Suryo Bongkar Dugaan Kejanggalan: Ijazah Jokowi Versi Polda Metro Disebut Berbeda
Perpol Kapolri Picu Polemik: Polisi Aktif Dibuka Jalan Duduki Jabatan Sipil Meski Putusan MK Melarang
Sidang Cerai Atalia–Ridwan Kamil Dimulai, Kuasa Hukum Tegaskan: “Tak Ada Nama Lisa Mariana di Gugatan”
Prabowo Perintahkan Audit Total Dana Desa, Tim Gabungan Langsung Menyisir Lapangan di Tengah Protes Kepala Desa
Kemenkum Siapkan Enam Peraturan Pelaksana Jelang Berlaku KUHP dan KUHAP Baru 2026
Diperiksa 8,5 Jam di KPK, Yaqut Cholil Qoumas Enggan Berkomentar soal Kasus Kuota Haji
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau, Bayang-Bayang Skandal Pemerasan Pemprov Riau Kian Melebar

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:51 WITA

Sawit Papua Mengemuka, Amnesty Sentil Prabowo: Presiden atau Direktur Perusahaan Sawit?

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:06 WITA

Gus Ipul Dorong Bansos Jaminan Hidup untuk Korban Banjir dan Longsor Sumatera: Rp10 Ribu per Orang per Hari

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:44 WITA

Hanura Desak Negara Hapus Utang Korban Banjir Bandang Sumatra: Warga Sudah Kehilangan Segalanya

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:38 WITA

Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan Rp2 Miliar dari KORPRI Sumut untuk Korban Bencana

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:25 WITA

Presiden Prabowo Teken PP Pengupahan, Tetapkan Formula Kenaikan Upah Minimum 2026

Senin, 15 Desember 2025 - 12:08 WITA

BNPB: Pencarian Korban Bencana Sumatera Masih Berlanjut di 13 Titik, Korban Tewas Tembus 1.016 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 - 11:56 WITA

Di Tengah Bencana, Mualem Tuntaskan Perjuangan PPPK Paruh Waktu Aceh: 6.508 Formasi Segera Ditetapkan

Senin, 15 Desember 2025 - 09:29 WITA

Rumah Tangga Ridwan Kamil di Ujung Tanduk, Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai ke PA Bandung

Berita Terbaru