MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sorotan terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mendapat respons tegas dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Organisasi kepemudaan ini menilai tidak ada satu pun pasal dalam Perpol tersebut yang bertentangan dengan undang-undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla menegaskan, Perpol 10/2025 justru memberikan kepastian hukum atas penempatan personel Polri aktif di luar struktur kepolisian dengan aturan yang ketat dan terukur.
“Perpol ini sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Dzulfikar dalam keterangan resmi, Kamis (18/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dzulfikar menjelaskan, Perpol tersebut secara eksplisit mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga, lengkap dengan batasan ruang lingkup jabatan yang boleh diemban. Aturan ini, menurut dia, justru mencegah multitafsir dan praktik penugasan tanpa dasar hukum.
“Perpol ini memberi kejelasan dan kepastian hukum terhadap jabatan-jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri masih memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki kaitan dengan tugas Polri—dan frasa itu tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, Pemuda Muhammadiyah berpandangan bahwa MK tidak melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.
“Putusan MK justru menegaskan, anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun hanya jika menduduki jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian,” ujar Dzulfikar.
Sikap Pemuda Muhammadiyah ini sejalan dengan penjelasan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menyatakan Perpol 10/2025 mengatur mekanisme pengalihan jabatan personel Polri aktif ke kementerian dan lembaga lain dengan dasar hukum yang jelas.
“UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya, tetap memiliki kekuatan hukum mengikat setelah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo, Sabtu (13/12/2025).
Perpol 10/2025 mencatat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif, mulai dari Kemenko Polkam, Kementerian Hukum, ESDM, ATR/BPN, hingga lembaga strategis seperti BIN, BSSN, OJK, PPATK, BNPT, BNN, Lemhannas, dan KPK.
Pemuda Muhammadiyah menilai, regulasi ini justru memperkuat tata kelola penugasan Polri agar tetap konstitusional, terukur, dan tidak melampaui batas kewenangan.











