Pemuda Muhammadiyah Pasang Badan: Perpol 10/2025 Konstitusional, Tak Langgar UU dan Putusan MK

- Editorial Team

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dzulfikar A Tawalla, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah

Dzulfikar A Tawalla, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sorotan terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mendapat respons tegas dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Organisasi kepemudaan ini menilai tidak ada satu pun pasal dalam Perpol tersebut yang bertentangan dengan undang-undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla menegaskan, Perpol 10/2025 justru memberikan kepastian hukum atas penempatan personel Polri aktif di luar struktur kepolisian dengan aturan yang ketat dan terukur.

“Perpol ini sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Dzulfikar dalam keterangan resmi, Kamis (18/12/2025).

Dzulfikar menjelaskan, Perpol tersebut secara eksplisit mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga, lengkap dengan batasan ruang lingkup jabatan yang boleh diemban. Aturan ini, menurut dia, justru mencegah multitafsir dan praktik penugasan tanpa dasar hukum.

“Perpol ini memberi kejelasan dan kepastian hukum terhadap jabatan-jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri masih memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki kaitan dengan tugas Polri—dan frasa itu tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, Pemuda Muhammadiyah berpandangan bahwa MK tidak melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.

“Putusan MK justru menegaskan, anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun hanya jika menduduki jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian,” ujar Dzulfikar.

Sikap Pemuda Muhammadiyah ini sejalan dengan penjelasan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menyatakan Perpol 10/2025 mengatur mekanisme pengalihan jabatan personel Polri aktif ke kementerian dan lembaga lain dengan dasar hukum yang jelas.

“UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya, tetap memiliki kekuatan hukum mengikat setelah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo, Sabtu (13/12/2025).

Perpol 10/2025 mencatat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif, mulai dari Kemenko Polkam, Kementerian Hukum, ESDM, ATR/BPN, hingga lembaga strategis seperti BIN, BSSN, OJK, PPATK, BNPT, BNN, Lemhannas, dan KPK.

Pemuda Muhammadiyah menilai, regulasi ini justru memperkuat tata kelola penugasan Polri agar tetap konstitusional, terukur, dan tidak melampaui batas kewenangan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Senjakala Taktik Ulur Waktu: Menguji Marwah KUHAP Baru di Arena Praperadilan Gus Yaqut vs KPK
Desak RUU Perampasan Aset, Wapres Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan
Roy Suryo Soroti Perbedaan Salinan Ijazah Jokowi 2014-2019, Pertanyakan Proses Legalisasi
Kasat Narkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka Sabu, Dipecat Tidak Hormat; Polda NTB Bongkar Jaringan
Dewan Pers Tegas ke Pengembang AI: Gunakan Karya Jurnalistik Wajib Bayar Royalti
PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun
Isu Reformasi Polri Mengemuka di Pertemuan Tokoh Kritis dengan Presiden, Wacana Pergantian Kapolri dan Posisi Kelembagaan Jadi Sorotan
Pengacara Sebut Belum Terima Surat Resmi, Status Hukum Bahar Bin Smith Dipertanyakan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:02 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Masuk Tanpa Sertifikasi Halal

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:39 WIB

Pemerintah Pacu Ketahanan Pangan Melalui Investasi Rp 22,73 Triliun

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:33 WIB

Menkeu Purbaya ‘Blacklist’ dan Tagih Pengembalian Beasiswa LPDP

Senin, 23 Februari 2026 - 13:40 WIB

Komisi 3 DPR Tolak Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:24 WIB

Low Tuck Kwong Pinang Lukisan Karya SBY Senilai Rp6,5 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:14 WIB

Survei Kemendikdasmen: Dampak MBG Mampu Mengurangi Gangguan Konsentrasi Belajar

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:42 WIB

Purbaya soal Guru Honorer Gugat Anggaran MBG ke MK: Lemah, Pasti Kalah

Berita Terbaru

Bos Kartel El Mencho Tewas (Su,mber: Poros Jakarta)

Internasional

Meksiko Memanas Pasca Tewasnya Bos Kartel El Mencho

Rabu, 25 Feb 2026 - 12:54 WIB