Komisi 3 DPR Tolak Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan

- Editorial Team

Senin, 23 Februari 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi 3 Dpr Habiburohman Tolak Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan (Sumber: Kompas.com)

Komisi 3 Dpr Habiburohman Tolak Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan (Sumber: Kompas.com)

MATAINDONESIA.CO.ID, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus di Gedung Parlemen, Senayan, guna menyikapi tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan (26), seorang anak buah kapal (ABK) Kapal Tanker Sea Dragon. Dalam rapat yang berlangsung sah dan kuorum tersebut, para anggota dewan sepakat menolak tuntutan mati yang sebelumnya muncul di Pengadilan Negeri Batam. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya akan segera meneruskan hasil keputusan ini kepada Mahkamah Agung RI untuk menjadi atensi pihak pengadilan terkait.

Habiburokhman menjelaskan bahwa Fandi bukanlah pelaku utama dalam kasus narkoba tersebut, melainkan hanya seorang ABK yang ikut terseret saat petugas menemukan barang terlarang di kapalnya. Selain tidak memiliki rekam jejak kriminal, Fandi kabarnya sempat berupaya mengingatkan rekan-rekannya mengenai potensi pelanggaran hukum. Karena menyangkut nyawa manusia, Komisi III merasa perlu menggunakan kewenangan sesuai Pasal 74 UU MD3 untuk mengintervensi paradigma penegakan hukum dalam kasus ini.

Dalam kesimpulan rapatnya, Komisi III mengingatkan majelis hakim bahwa KUHP baru kini tidak lagi mengedepankan keadilan retributif atau sekadar aksi pembalasan. Sebaliknya, hukum di Indonesia telah bergeser menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif yang bertujuan untuk memperbaiki masyarakat. Para anggota dewan juga menekankan bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang penerapannya harus sangat ketat serta selektif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Komisi III menyoroti kewajiban hakim untuk mempertimbangkan bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup pelaku sebelum menjatuhkan vonis, sebagaimana mandat Pasal 54 ayat 1 KUHP baru. Rapat penting ini dihadiri oleh lintas fraksi, mulai dari Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, Demokrat, hingga PKS, yang semuanya menunjukkan keselarasan sikap dalam mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan napas hukum yang lebih humanis.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB