MATAINDONESIA.CO.ID, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus di Gedung Parlemen, Senayan, guna menyikapi tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan (26), seorang anak buah kapal (ABK) Kapal Tanker Sea Dragon. Dalam rapat yang berlangsung sah dan kuorum tersebut, para anggota dewan sepakat menolak tuntutan mati yang sebelumnya muncul di Pengadilan Negeri Batam. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya akan segera meneruskan hasil keputusan ini kepada Mahkamah Agung RI untuk menjadi atensi pihak pengadilan terkait.
Habiburokhman menjelaskan bahwa Fandi bukanlah pelaku utama dalam kasus narkoba tersebut, melainkan hanya seorang ABK yang ikut terseret saat petugas menemukan barang terlarang di kapalnya. Selain tidak memiliki rekam jejak kriminal, Fandi kabarnya sempat berupaya mengingatkan rekan-rekannya mengenai potensi pelanggaran hukum. Karena menyangkut nyawa manusia, Komisi III merasa perlu menggunakan kewenangan sesuai Pasal 74 UU MD3 untuk mengintervensi paradigma penegakan hukum dalam kasus ini.
Dalam kesimpulan rapatnya, Komisi III mengingatkan majelis hakim bahwa KUHP baru kini tidak lagi mengedepankan keadilan retributif atau sekadar aksi pembalasan. Sebaliknya, hukum di Indonesia telah bergeser menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif yang bertujuan untuk memperbaiki masyarakat. Para anggota dewan juga menekankan bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang penerapannya harus sangat ketat serta selektif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Komisi III menyoroti kewajiban hakim untuk mempertimbangkan bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup pelaku sebelum menjatuhkan vonis, sebagaimana mandat Pasal 54 ayat 1 KUHP baru. Rapat penting ini dihadiri oleh lintas fraksi, mulai dari Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, Demokrat, hingga PKS, yang semuanya menunjukkan keselarasan sikap dalam mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan napas hukum yang lebih humanis.












