MATAINDONESIA.CO.ID, MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penetapan ini menjadi sorotan karena melibatkan perwira yang selama ini berada di garda penegakan hukum narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid menegaskan status tersangka diberikan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan naik ke penyidikan, kemudian penyidik berdasarkan dua alat bukti yang sah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijerat Pasal Berat Narkotika
AKP Malaungi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru dan aturan penyesuaian pidana. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur peredaran gelap narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara jangka panjang.
Terbongkar dari Pengembangan Kasus
Kasus ini terkuak dari pengembangan penangkapan lebih dulu terhadap anggota SPKT Polres Bima Kota, Bripka Karol, bersama istrinya dan dua rekannya. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti puluhan gram sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah.
Dari keterangan Bripka Karol, penyidik menemukan dugaan keterlibatan AKP Malaungi. Bidang Propam dan Ditresnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan intensif.
Pada 3 Februari 2026, AKP Malaungi menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, zat yang berkaitan dengan ekstasi dan sabu.
Dalam pendalaman berikutnya, Malaungi mengakui menguasai sabu dengan berat bersih 488 gram. Penggeledahan di rumah dinasnya di asrama Polres Bima Kota menemukan sabu hampir setengah kilogram.
“Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam peredaran gelap narkoba,” tegas Kholid.
Langsung Dipecat
Dampak dari perkara ini tidak hanya pidana. Polda NTB juga menjatuhkan sanksi etik berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Yang bersangkutan sudah disidang kode etik dan di-PTDH,” kata Kholid.
Langkah cepat ini disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran anggota, terlebih dalam kasus narkotika.
Pemasok Sudah Dikantongi
Polda NTB menyatakan telah mengidentifikasi pemasok sabu kepada Malaungi, yakni seorang bandar berinisial KE. Penyidik kini menelusuri alur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Barang bukti yang ada padanya masih terus dikembangkan, dari penyuplai hingga jaringan lain oleh Ditresnarkoba,” jelas Kholid.
Atasan Ikut Didalami
Pengembangan perkara juga menyentuh aspek pengawasan internal. Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro disebut akan didalami oleh Bidang Propam.
“Terkait Kapolres Bima Kota masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan Propam,” ujar Kholid.
Kasus ini menjadi pukulan bagi institusi kepolisian di daerah sekaligus peringatan keras tentang bahaya infiltrasi narkotika bahkan di lingkungan penegak hukum. Polda NTB menegaskan komitmen mengusut tuntas jaringan yang terlibat tanpa pandang bulu.












