Kasat Narkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka Sabu, Dipecat Tidak Hormat; Polda NTB Bongkar Jaringan

- Editorial Team

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Malaungi, Kasat Narkoba Polres BIMA (sumber: Tribunews)

AKP Malaungi, Kasat Narkoba Polres BIMA (sumber: Tribunews)

MATAINDONESIA.CO.ID, MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penetapan ini menjadi sorotan karena melibatkan perwira yang selama ini berada di garda penegakan hukum narkotika.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid menegaskan status tersangka diberikan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan naik ke penyidikan, kemudian penyidik berdasarkan dua alat bukti yang sah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijerat Pasal Berat Narkotika

AKP Malaungi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru dan aturan penyesuaian pidana. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur peredaran gelap narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara jangka panjang.

Terbongkar dari Pengembangan Kasus

Kasus ini terkuak dari pengembangan penangkapan lebih dulu terhadap anggota SPKT Polres Bima Kota, Bripka Karol, bersama istrinya dan dua rekannya. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti puluhan gram sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Dari keterangan Bripka Karol, penyidik menemukan dugaan keterlibatan AKP Malaungi. Bidang Propam dan Ditresnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan intensif.

Pada 3 Februari 2026, AKP Malaungi menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, zat yang berkaitan dengan ekstasi dan sabu.

Dalam pendalaman berikutnya, Malaungi mengakui menguasai sabu dengan berat bersih 488 gram. Penggeledahan di rumah dinasnya di asrama Polres Bima Kota menemukan sabu hampir setengah kilogram.

“Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam peredaran gelap narkoba,” tegas Kholid.

Langsung Dipecat

Dampak dari perkara ini tidak hanya pidana. Polda NTB juga menjatuhkan sanksi etik berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Yang bersangkutan sudah disidang kode etik dan di-PTDH,” kata Kholid.

Langkah cepat ini disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran anggota, terlebih dalam kasus narkotika.

Pemasok Sudah Dikantongi

Polda NTB menyatakan telah mengidentifikasi pemasok sabu kepada Malaungi, yakni seorang bandar berinisial KE. Penyidik kini menelusuri alur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Barang bukti yang ada padanya masih terus dikembangkan, dari penyuplai hingga jaringan lain oleh Ditresnarkoba,” jelas Kholid.

Atasan Ikut Didalami

Pengembangan perkara juga menyentuh aspek pengawasan internal. Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro disebut akan didalami oleh Bidang Propam.

“Terkait Kapolres Bima Kota masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan Propam,” ujar Kholid.

Kasus ini menjadi pukulan bagi institusi kepolisian di daerah sekaligus peringatan keras tentang bahaya infiltrasi narkotika bahkan di lingkungan penegak hukum. Polda NTB menegaskan komitmen mengusut tuntas jaringan yang terlibat tanpa pandang bulu.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB