MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, selama ini hanya sebagian kecil kerugian negara akibat korupsi yang berhasil kembali ke kas negara, sementara sisanya hilang dan bahkan masih dinikmati pelaku.
Melalui pernyataannya di media sosial, Gibran mengajak publik mengawal proses legislasi RUU tersebut agar aset negara yang dirampas koruptor dapat dipulihkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Ia menekankan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara dan daerah, yang bersumber dari pajak masyarakat, harus kembali dimanfaatkan bagi kesejahteraan publik.
Gibran menyebut korupsi sebagai hambatan besar pembangunan nasional. Dampaknya tidak hanya menekan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, dan merugikan masyarakat luas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengutip data Indonesia Corruption Watch, ia memaparkan bahwa sepanjang 2013–2022 potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun. Sementara pada 2024, dari penanganan perkara oleh kejaksaan, potensi kerugian negara disebut mencapai Rp310 triliun, namun hanya sekitar Rp1,6 triliun yang berhasil dipulihkan.
“Artinya lebih dari 90 persen aset hasil korupsi menguap dan sulit dikembalikan. Bahkan masih bisa dinikmati pelaku dan kerabatnya,” ujarnya.
Menurut Gibran, tantangan pengembalian aset kini semakin kompleks karena kejahatan bersifat lintas negara, terorganisir, dan memanfaatkan teknologi. Aset hasil korupsi dapat dengan mudah dialihkan, disamarkan melalui pencucian uang, hingga dipindahkan ke yurisdiksi lain.
Karena itu, ia menilai penguatan sistem hukum menjadi krusial, tidak hanya untuk memiskinkan koruptor tetapi juga memberi efek jera. Dalam pandangannya, hukuman penjara saja tidak cukup jika pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatan.
RUU Perampasan Aset, lanjutnya, memungkinkan negara merampas harta yang terbukti berasal dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, hingga perdagangan orang. Aset tersebut kemudian dikembalikan menjadi milik negara untuk dimanfaatkan bagi rakyat.
Ia juga menjelaskan bahwa konsep perampasan aset tanpa pemidanaan menjadi penting terutama ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri, sehingga proses pidana tidak dapat berjalan optimal namun aset tetap bisa dipulihkan.
Meski demikian, Gibran mengakui adanya kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah dan risiko penyalahgunaan wewenang. Oleh sebab itu, ia mendorong pembahasan RUU dilakukan secara transparan, melibatkan ahli hukum dan masyarakat sipil, serta dilengkapi mekanisme pengawasan ketat.
Sebagai perbandingan, ia menyinggung praktik di sejumlah negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia, yang telah menerapkan perampasan aset untuk kejahatan tertentu. Di Italia, misalnya, aset mafia yang disita negara dialihfungsikan menjadi sekolah dan pusat kegiatan sosial.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Negara harus bisa mengambil kembali apa yang dicuri dari rakyat,” tegasnya.
Dengan dorongan dari pemerintah dan pembahasan legislatif yang terus berjalan, RUU Perampasan Aset dinilai berpotensi menjadi instrumen penting dalam memperkuat rezim anti-korupsi di Indonesia sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara dapat berlangsung lebih efektif.












