Dewan Pers Tegas ke Pengembang AI: Gunakan Karya Jurnalistik Wajib Bayar Royalti

- Editorial Team

Senin, 9 Februari 2026 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Generated By AI

Generated By AI

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, melontarkan peringatan keras kepada perusahaan pengembang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang memanfaatkan karya jurnalistik sebagai bahan pelatihan dan basis data sistem mereka. Ia menegaskan, praktik pengambilan konten jurnalistik tanpa kompensasi merupakan bentuk ketidakadilan yang mengancam keberlangsungan industri pers.

Pernyataan tersebut disampaikan Komaruddin di sela Konvensi Nasional Media Massa dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Aula Aston Hotel, Kota Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

Menurutnya, setiap platform AI yang menyerap dan memanfaatkan produk jurnalistik memiliki kewajiban moral dan ekonomi untuk memberikan royalti kepada media sebagai pemilik karya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau AI mengambil, ya dia harus bayar royalti. Kalau tidak, ini semacam perampokan terhadap karya-karya jurnalistik,” tegas Komaruddin.

Soroti Ketimpangan Ekonomi Industri Pers

Komaruddin menilai, tantangan utama industri media saat ini bukan hanya disrupsi teknologi, tetapi ketimpangan ekonomi yang semakin melebar. Di satu sisi, perusahaan pers menanggung biaya tinggi untuk produksi berita, sementara di sisi lain pendapatan mereka tergerus oleh dominasi platform digital dan otomatisasi teknologi.

Ia menekankan bahwa karya jurnalistik, terutama laporan investigasi, lahir dari proses panjang yang membutuhkan tenaga profesional, waktu, dan biaya riset besar. Produk tersebut tidak bisa diperlakukan sebagai komoditas gratis yang bebas diserap teknologi.

“Wartawan sudah jerih payah memproduksi berita, tapi kemudian disedot AI dan tidak dapat royalti, itu tidak adil,” ujarnya.

Dorong Regulasi Hak Penerbit

Sebagai respons atas situasi ini, Dewan Pers mendorong penguatan regulasi publisher rights atau hak penerbit. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menciptakan ekosistem media yang sehat di tengah ekspansi teknologi AI.

Dewan Pers memandang perlu adanya skema kerja sama yang transparan dan saling menguntungkan antara perusahaan teknologi global dengan lembaga media nasional. Tanpa aturan yang jelas, media berisiko hanya menjadi “penyuplai bahan baku” bagi industri AI tanpa memperoleh nilai ekonomi yang layak.

Komaruddin menegaskan, perlindungan terhadap karya jurnalistik bukan sekadar isu bisnis, tetapi menyangkut masa depan jurnalisme berkualitas dan hak publik atas informasi yang kredibel.

Dengan sikap tegas ini, Dewan Pers memberi sinyal bahwa era AI tidak boleh berjalan dengan mengorbankan keberlanjutan pers. Justru, perkembangan teknologi harus diiringi tata kelola yang adil agar inovasi dan jurnalisme dapat tumbuh berdampingan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB