Purbaya soal Guru Honorer Gugat Anggaran MBG ke MK: Lemah, Pasti Kalah

- Editorial Team

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Purbaya (Sumber: Kompas.com)

Menkeu Purbaya (Sumber: Kompas.com)

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi santai gugatan uji materi Undang-Undang APBN 2026 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut muncul dari seorang guru honorer yang mempersoalkan dugaan pengalihan anggaran pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen pada Rabu (18/2), Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan membiarkan hakim MK yang memutuskan hasilnya.

Purbaya menilai argumentasi dalam gugatan tersebut cenderung lemah secara hukum. Meski tetap menghormati proses persidangan, ia berpendapat bahwa potensi penolakan gugatan sangat besar jika pemohon tidak memiliki landasan yang kuat. “Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” cetusnya optimistis mengenai posisi pemerintah dalam perkara bernomor 55/PUU-XXIV/2026 ini.

Kekhawatiran Guru Honorer Terhadap Konstitusionalitas APBN

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan ini bermula ketika Reza Sudrajat, seorang guru honorer, mengajukan Judicial Review terhadap Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2025. Dalam sidang perdana yang berlangsung Kamis (12/2), Reza menuduh pemerintah melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen. Ia mengkalkulasi bahwa jika anggaran program MBG dikeluarkan dari pos pendidikan, maka porsi murni untuk sektor pendidikan hanya tersisa sekitar 11,9 persen, jauh di bawah mandat konstitusi.

Reza berpendapat bahwa pemerintah seharusnya memprioritaskan dana pendidikan untuk kebutuhan dasar, seperti gaji, tunjangan pendidik, serta perbaikan sarana dan prasarana sekolah. Ia merasa kebijakan memasukkan program makan gratis ke dalam pos pendidikan telah menggeser prioritas pembiayaan yang lebih mendesak. Sebagai guru honorer, Reza mengaku mengalami kerugian konstitusional karena kebijakan ini mempersempit ruang fiskal negara untuk mengangkat guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menanggapi argumen tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta Reza untuk memperjelas hubungan spesifik antara status profesinya dengan kerugian konstitusional yang ia klaim. Mahkamah memberikan waktu selama 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya sebelum melanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB