Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Masuk Tanpa Sertifikasi Halal

- Editorial Team

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seskab Teddy Bantah Produk AS Tanpa Sertifikat Halal (Sumber: Ipol.id)

Seskab Teddy Bantah Produk AS Tanpa Sertifikat Halal (Sumber: Ipol.id)

MATAINDONESIA.CO.ID, Jakarta – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menepis keras isu yang menyebutkan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) bebas masuk ke pasar Indonesia tanpa sertifikasi halal. Dalam keterangan resminya pada Minggu (22/2/2026) malam, Teddy menegaskan bahwa informasi tersebut sepenuhnya keliru. Pemerintah memastikan setiap produk yang wajib bersertifikat halal tetap harus mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tanpa terkecuali.

Kerja Sama Internasional Melalui MRA

Teddy menjelaskan bahwa pemerintah tetap mewajibkan label halal pada setiap produk, baik yang berasal dari lembaga halal di AS maupun badan halal di Indonesia. Saat ini, Indonesia mengakui lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Pengakuan ini berjalan melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA), sebuah perjanjian internasional yang menyetarakan standar sertifikasi halal dalam kerangka regulasi nasional.

Pengawasan Ketat dan Perlindungan Konsumen

Selain aspek halal yang berada di bawah wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pemerintah juga memperketat pengawasan produk lainnya. Produk kosmetik dan alat kesehatan, misalnya, tetap harus mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum memulai pemasaran. Teddy menegaskan bahwa kerja sama perdagangan antara Indonesia dan AS tidak akan menghapus standar nasional yang sudah ada, terutama dalam hal perlindungan konsumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imbauan untuk Masyarakat

Melalui pernyataan ini, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Teddy meminta publik untuk selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah guna memastikan validitas informasi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas produk yang beredar serta menjamin ketenangan masyarakat dalam mengonsumsi produk impor.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB