Gubernur Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel di Zona Perumahan

- Editorial Team

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel (Sumber: Kumparan. com)

Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel (Sumber: Kumparan. com)

MATAINDONESIA.CO.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di area perumahan atau permukiman warga. Keputusan tegas ini ia sampaikan setelah memimpin rapat terbatas mengenai penertiban fasilitas olahraga tersebut di Balai Kota Jakarta pada Selasa (24/2/2026). Pramono menegaskan bahwa ke depannya, seluruh izin pembangunan lapangan padel baru hanya akan ia berikan untuk lokasi yang berada di zona komersial.

Selain mengatur lokasi baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menindak tegas lapangan padel yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pramono menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan kegiatan operasional, membongkar bangunan, hingga mencabut izin usaha bagi pengelola yang melanggar. Saat ini, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) tengah mendata jumlah pasti lapangan yang beroperasi tanpa izin resmi tersebut.

Bagi lapangan padel di zona perumahan yang sudah terlanjur memiliki izin PBG, Gubernur tetap memberlakukan aturan operasional yang ketat. Ia membatasi jam operasional lapangan tersebut maksimal hanya sampai pukul 20.00 WIB guna menjaga ketenangan warga sekitar. Kebijakan ini menjadi jalan tengah untuk memastikan keberadaan fasilitas olahraga tidak mengganggu kenyamanan lingkungan hunian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guna memastikan aturan ini berjalan mulus di lapangan, Pramono meminta para wali kota hingga camat untuk segera bernegosiasi dengan warga dan pengelola. Ia menekankan bahwa batas waktu operasional hingga pukul delapan malam merupakan harga mati yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengelola lapangan padel di pemukiman. Melalui pendekatan ini, Pemerintah Provinsi berharap dapat menyeimbangkan antara kebutuhan ruang olahraga dan hak warga atas lingkungan yang kondusif.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB