Pemerintah Tegaskan Sanksi untuk Platform Digital yang Izinkan Pengguna di Bawah Umur

- Editorial Team

Senin, 8 Desember 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meutia Hafid Menteri Komunikasi dan Digital

Meutia Hafid Menteri Komunikasi dan Digital

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah, kata dia, akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)—termasuk platform media sosial—apabila terbukti membiarkan pengguna yang belum cukup usia mengakses layanan mereka.

“Ini bukan soal menyalahkan orang tua atau anak. Sanksi akan diberikan kepada PSE jika mereka kebobolan dan mengizinkan anak-anak masuk ke platform yang seharusnya belum boleh diakses,” ujar Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/12/2025).

Meutya menjelaskan, Indonesia menerapkan kerangka regulasi usia digital yang lebih komprehensif dibanding banyak negara lain. Alih-alih satu batas usia tunggal, pemerintah membagi kategori akses menjadi tiga tingkat risiko, berdasarkan kajian para pakar perkembangan anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk platform berisiko rendah, anak usia 13 tahun dapat mengakses secara mandiri. Pada platform berisiko rendah hingga sedang, batas minimal penggunaan adalah usia 16 tahun. Sementara layanan berisiko tinggi baru dapat diakses mandiri pada usia 18 tahun.
“Untuk kategori risiko tinggi, anak usia 16 tahun masih dapat membuat akun, tetapi harus dengan pendampingan orang tua. Akses mandiri penuh baru diberikan saat berusia 18 tahun,” jelasnya.

Kebijakan ini, lanjut Meutya, dirancang untuk mengurangi paparan risiko digital yang semakin kompleks, mulai dari konten berbahaya hingga potensi eksploitasi. Indonesia bahkan menjadi salah satu negara pertama yang merumuskan standar multi-level ini, yang kemudian diikuti sejumlah negara seperti Malaysia dan beberapa negara Eropa.

“Pada dasarnya, aturan ini mengharuskan PSE memastikan secara teknologi bahwa anak-anak di bawah usia tertentu tidak bisa masuk ke platform mereka. Tanggung jawabnya jelas berada di penyelenggara, bukan pada pengguna atau keluarganya,” tegas Meutya.

Dengan penegakan aturan yang lebih ketat dan sistematis, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia dapat tumbuh lebih aman, sehat, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
Mengawal Amanat Konstitusi, Melindungi Hak Pendidikan Generasi Bangsa
PALPASI Indonesia Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan MBG Tidak Boleh Menggerus Anggaran Pendidikan
Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim
Ayah Korban Pencabulan di Pati Hadapi Intimidasi dan Tawaran Suap
Tanggapi Gugatan Rp300 Triliun Noel, KPK Pilih Fokus pada Pembuktian di Persidangan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Usai 6 Hari Menjabat

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB