Pemerintah Pastikan Kayu Gelondongan di Pesisir Barat Lampung Tidak Terkait Banjir Bandang Sumatera

- Editorial Team

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayu Hanyut Berlabel Kemenhut

Kayu Hanyut Berlabel Kemenhut

MATAINDONESIA.CO.ID, LAMPUNG – Di tengah duka akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, temuan ribuan kayu gelondongan di kawasan Pesisir Barat, Lampung, sempat memantik perhatian dan pertanyaan publik. Kayu-kayu yang ditemukan di Pantai Tanjung tersebut muncul bersamaan dengan bencana besar yang menelan banyak korban jiwa di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kayu gelondongan itu diketahui memiliki stiker berwarna kuning dengan barcode Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), mencantumkan nama PT Minas Pagai Lumber (MPL) serta kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”. Temuan ini kemudian ramai diperbincangkan di media sosial, dengan dugaan bahwa kayu-kayu tersebut merupakan kiriman banjir bandang dari wilayah terdampak bencana.

Namun, pemerintah bersama kepolisian memastikan bahwa dugaan tersebut tidak benar. Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Ade Mukadi, menegaskan bahwa kayu gelondongan di Lampung tidak berasal dari banjir bandang di Sumatera.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera,” ujar Ade Mukadi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025). Penegasan ini disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Polda Lampung bersama Balai PHL Lampung.

Ade menjelaskan, ribuan kubik kayu tersebut berasal dari kecelakaan kapal tugboat milik PT Minas Pagai Lumber yang mengangkut kayu dari wilayah Mentawai, Sumatera Barat. Kapal mengalami kerusakan mesin akibat cuaca ekstrem dan badai pada 6 November 2025, sehingga sebagian muatan kayu jatuh dan hanyut ke laut.

Penjelasan ini diperkuat oleh keterangan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari. Ia menyampaikan bahwa kapal yang membawa sekitar 4.800 kubik kayu tersebut berangkat dari Sumatera Barat pada 2 November 2025 dan mengalami kendala akibat cuaca ekstrem hingga menyebabkan tongkang terdampar.

Kementerian Kehutanan juga menegaskan legalitas kayu-kayu tersebut. PT Minas Pagai Lumber diketahui memiliki izin resmi pengelolaan hutan produksi berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 550/1995 tertanggal 11 Oktober 1995, yang kemudian diperpanjang melalui SK Nomor 502/Menhut-II/2013. Seluruh kayu yang diangkut dilengkapi barcode SVLK sebagai sistem keterlacakan untuk menjamin keabsahan dan mencegah praktik illegal logging.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf memastikan bahwa ribuan kubik gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat adalah legal dan memiliki dokumen lengkap. Kayu tersebut diangkut menggunakan kapal tongkang Ronmas 9 dengan muatan 968 batang kayu log milik PT MPL, berangkat dari Pelabuhan Jetty PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, menuju Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas temuan tersebut.

“Karena memang tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus ini,” kata Irjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025).

Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa temuan kayu gelondongan di Lampung tidak memiliki kaitan dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera, serta memastikan seluruh proses pengangkutan kayu tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
Mengawal Amanat Konstitusi, Melindungi Hak Pendidikan Generasi Bangsa
PALPASI Indonesia Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan MBG Tidak Boleh Menggerus Anggaran Pendidikan
Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim
Ayah Korban Pencabulan di Pati Hadapi Intimidasi dan Tawaran Suap
Tanggapi Gugatan Rp300 Triliun Noel, KPK Pilih Fokus pada Pembuktian di Persidangan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Usai 6 Hari Menjabat

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB