MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, memasuki babak baru. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) membenarkan bahwa Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025) malam.
“Iya benar (Hellyana ditetapkan tersangka),” ujar Trunoyudo singkat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tersangka terhadap Hellyana sebelumnya juga diungkapkan oleh kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, yang mengaku telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait status hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung tersebut.
“Benar terkait informasi tersebut. Kami sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri tentang perkara ijazah Wakil Gubernur, Ibu Hellyana,” kata Herdika dalam keterangannya.
Berdasarkan Surat Ketetapan Bareskrim
Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, tertanggal 17 Desember 2025.
Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013, namun status akademiknya disebut mengundurkan diri pada 2014.
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya dengan kuliah satu tahun,” ujar Herdika.
Menurutnya, temuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi pelapor untuk meyakini adanya dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah.
Kuasa Hukum Hellyana Bantah Status Tersangka
Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana, M. Zainul Arifin, membantah informasi yang menyebut kliennya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Sampai hari ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Mabes Polri. Karena itu, kami meminta publik dan media tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi aparat penegak hukum,” ujar Zainul.
Ia menilai informasi yang beredar di publik masih prematur dan berpotensi menyesatkan. Zainul juga menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Klaim Hellyana Justru Korban
Zainul bahkan menyatakan, apabila benar terjadi pemalsuan ijazah, maka secara hukum kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan.
“Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah, maka klien kami adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa ada pihak lain yang berperan dan memiliki kepentingan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti kepada penyidik, termasuk bukti keaslian ijazah dan dokumen yang menunjukkan bahwa Hellyana pernah menempuh pendidikan secara sah.
“Kami sudah menyerahkan bukti keaslian ijazah dan bukti bahwa klien kami benar pernah kuliah di Azzahra. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan objektif,” katanya.
Zainul menambahkan, Hellyana bersikap kooperatif dan menghormati proses penyidikan, namun meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
“Kami menghormati proses penyidikan, tetapi kami menolak trial by the press,” pungkasnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, yang didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara. Laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu tersebut dilayangkan ke Bareskrim Polri dan diterima Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 21 Juli 2025.
Dalam laporan tersebut, Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau akta autentik. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.












