Mabes Polri Tetapkan Wakil Gubernur Babel Hellyana Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Bantah

- Editorial Team

Selasa, 23 Desember 2025 - 03:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wagub Babel bersama dengan Kuasa Hukumnya

Wagub Babel bersama dengan Kuasa Hukumnya

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, memasuki babak baru. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) membenarkan bahwa Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025) malam.

“Iya benar (Hellyana ditetapkan tersangka),” ujar Trunoyudo singkat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka terhadap Hellyana sebelumnya juga diungkapkan oleh kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, yang mengaku telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait status hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung tersebut.

“Benar terkait informasi tersebut. Kami sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri tentang perkara ijazah Wakil Gubernur, Ibu Hellyana,” kata Herdika dalam keterangannya.

Berdasarkan Surat Ketetapan Bareskrim

Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, tertanggal 17 Desember 2025.

Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013, namun status akademiknya disebut mengundurkan diri pada 2014.

“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya dengan kuliah satu tahun,” ujar Herdika.

Menurutnya, temuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi pelapor untuk meyakini adanya dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah.

Kuasa Hukum Hellyana Bantah Status Tersangka

Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana, M. Zainul Arifin, membantah informasi yang menyebut kliennya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Sampai hari ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Mabes Polri. Karena itu, kami meminta publik dan media tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi aparat penegak hukum,” ujar Zainul.

Ia menilai informasi yang beredar di publik masih prematur dan berpotensi menyesatkan. Zainul juga menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang masih berjalan.

Klaim Hellyana Justru Korban

Zainul bahkan menyatakan, apabila benar terjadi pemalsuan ijazah, maka secara hukum kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan.

“Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah, maka klien kami adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa ada pihak lain yang berperan dan memiliki kepentingan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti kepada penyidik, termasuk bukti keaslian ijazah dan dokumen yang menunjukkan bahwa Hellyana pernah menempuh pendidikan secara sah.

“Kami sudah menyerahkan bukti keaslian ijazah dan bukti bahwa klien kami benar pernah kuliah di Azzahra. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan objektif,” katanya.

Zainul menambahkan, Hellyana bersikap kooperatif dan menghormati proses penyidikan, namun meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

“Kami menghormati proses penyidikan, tetapi kami menolak trial by the press,” pungkasnya.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, yang didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara. Laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu tersebut dilayangkan ke Bareskrim Polri dan diterima Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 21 Juli 2025.

Dalam laporan tersebut, Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau akta autentik. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
Mengawal Amanat Konstitusi, Melindungi Hak Pendidikan Generasi Bangsa
PALPASI Indonesia Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan MBG Tidak Boleh Menggerus Anggaran Pendidikan
Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim
Ayah Korban Pencabulan di Pati Hadapi Intimidasi dan Tawaran Suap
Tanggapi Gugatan Rp300 Triliun Noel, KPK Pilih Fokus pada Pembuktian di Persidangan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Usai 6 Hari Menjabat

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB