KPK PERKETAT PENYIDIKAN KASUS KUOTA HAJI: BURU MASTERMIND DI BALIK DISKRESI PENAMBAHAN KUOTA

- Editorial Team

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK (Sumber Detik.com)

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK (Sumber Detik.com)

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat langkah dalam membongkar dugaan korupsi kuota haji dengan menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak dari Kementerian Agama hingga asosiasi penyelenggara haji khusus. Langkah ini disebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki informasi kunci tetap berada di Indonesia dan dapat dimintai keterangan secara efektif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pencegahan ini menjadi bagian dari upaya menguak siapa aktor utama atau mastermind di balik tata kelola diskresi dan pembagian kuota haji tambahan.
“Cegah luar negeri kami terapkan kepada pihak-pihak yang dibutuhkan keberadaannya untuk memperlancar penyidikan, khususnya terkait diskresi pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama,” ujar Budi, Rabu (3/12/2025).

Tidak hanya pejabat internal Kemenag, KPK juga mencegah sejumlah pihak dari asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Langkah ini dilakukan karena ada indikasi keterlibatan pihak eksternal dalam proses penentuan dan distribusi kuota haji tambahan.
“Kami mendalami apakah diskresi ini murni inisiatif Kemenag atau ada dorongan dari pihak asosiasi dan PIHK,” kata Budi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sejumlah biro travel bahkan tercatat rangkap sebagai pengurus asosiasi, sehingga dugaan konflik kepentingan pun menguat. KPK mengungkapkan sedikitnya terdapat 14 asosiasi yang terlibat dalam pengelolaan kuota haji khusus tambahan.

Penyidik kini menelusuri apakah kuota haji khusus—yang seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional—dialokasikan melebihi ketentuan melalui mekanisme diskresi.
“Kami sedang memastikan apakah diskresi bersifat top-down, bottom-up, atau kombinasi keduanya,” ujar Budi.

Beberapa pihak dari biro perjalanan, termasuk dari Maktour Travel, telah dicegah ke luar negeri untuk mendalami lebih jauh alur distribusi kuota tambahan tersebut.

Kasus ini bermula ketika Indonesia menerima tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 setelah lobi tingkat tinggi yang dilakukan Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi. Idealnya, tambahan kuota dimanfaatkan untuk memperpendek masa tunggu jemaah reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, kuota tambahan justru dibagi rata: 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Keputusan ini membuat porsi haji khusus melonjak jauh dari batas maksimal 8 persen sebagaimana diatur undang-undang.

Dalam praktiknya, Indonesia akhirnya memberangkatkan 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus, menyimpang dari ketentuan.

KPK mengungkapkan, kebijakan tersebut berdampak langsung pada 8.400 jemaah reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun, namun gagal berangkat meski ada kuota tambahan.

Dari pendalaman awal, KPK menemukan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun, termasuk aliran dana dan aset terkait, seperti rumah, mobil, hingga uang dalam bentuk valuta asing yang kini telah disita.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
Mengawal Amanat Konstitusi, Melindungi Hak Pendidikan Generasi Bangsa
PALPASI Indonesia Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan MBG Tidak Boleh Menggerus Anggaran Pendidikan
Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim
Ayah Korban Pencabulan di Pati Hadapi Intimidasi dan Tawaran Suap
Tanggapi Gugatan Rp300 Triliun Noel, KPK Pilih Fokus pada Pembuktian di Persidangan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Usai 6 Hari Menjabat

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB