MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat langkah dalam membongkar dugaan korupsi kuota haji dengan menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak dari Kementerian Agama hingga asosiasi penyelenggara haji khusus. Langkah ini disebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki informasi kunci tetap berada di Indonesia dan dapat dimintai keterangan secara efektif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pencegahan ini menjadi bagian dari upaya menguak siapa aktor utama atau mastermind di balik tata kelola diskresi dan pembagian kuota haji tambahan.
“Cegah luar negeri kami terapkan kepada pihak-pihak yang dibutuhkan keberadaannya untuk memperlancar penyidikan, khususnya terkait diskresi pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama,” ujar Budi, Rabu (3/12/2025).
Tidak hanya pejabat internal Kemenag, KPK juga mencegah sejumlah pihak dari asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Langkah ini dilakukan karena ada indikasi keterlibatan pihak eksternal dalam proses penentuan dan distribusi kuota haji tambahan.
“Kami mendalami apakah diskresi ini murni inisiatif Kemenag atau ada dorongan dari pihak asosiasi dan PIHK,” kata Budi.
Menurutnya, sejumlah biro travel bahkan tercatat rangkap sebagai pengurus asosiasi, sehingga dugaan konflik kepentingan pun menguat. KPK mengungkapkan sedikitnya terdapat 14 asosiasi yang terlibat dalam pengelolaan kuota haji khusus tambahan.
Penyidik kini menelusuri apakah kuota haji khusus—yang seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional—dialokasikan melebihi ketentuan melalui mekanisme diskresi.
“Kami sedang memastikan apakah diskresi bersifat top-down, bottom-up, atau kombinasi keduanya,” ujar Budi.
Beberapa pihak dari biro perjalanan, termasuk dari Maktour Travel, telah dicegah ke luar negeri untuk mendalami lebih jauh alur distribusi kuota tambahan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Indonesia menerima tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 setelah lobi tingkat tinggi yang dilakukan Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi. Idealnya, tambahan kuota dimanfaatkan untuk memperpendek masa tunggu jemaah reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, kuota tambahan justru dibagi rata: 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Keputusan ini membuat porsi haji khusus melonjak jauh dari batas maksimal 8 persen sebagaimana diatur undang-undang.
Dalam praktiknya, Indonesia akhirnya memberangkatkan 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus, menyimpang dari ketentuan.
KPK mengungkapkan, kebijakan tersebut berdampak langsung pada 8.400 jemaah reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun, namun gagal berangkat meski ada kuota tambahan.
Dari pendalaman awal, KPK menemukan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun, termasuk aliran dana dan aset terkait, seperti rumah, mobil, hingga uang dalam bentuk valuta asing yang kini telah disita.












