MATAINDONESIA.CO.ID, Jakarta – Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/3). Japto hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB dengan pendampingan tim hukumnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik memerlukan keterangan Japto terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang melibatkan tiga perusahaan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Fokus Penyidikan pada Tersangka Korporasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan Japto berkaitan erat dengan pengembangan kasus yang menjerat tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka korporasi. Ketiga perusahaan tersebut—PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti—diduga menjadi alat bagi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, untuk menerima gratifikasi. Berdasarkan surat perintah penyidikan yang terbit pada Februari lalu, perusahaan-perusahaan ini diduga mengalirkan dana ilegal dari hasil produksi atau penjualan batu bara di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kaitan dengan Kasus Rita Widyasari dan Pencucian Uang
Kasus ini merupakan babak baru dari skandal panjang yang menjerat Rita Widyasari. KPK menduga Rita menerima gratifikasi pertambangan dengan nilai sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Selain gratifikasi, penyidik juga menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena menduga Rita telah menyamarkan asal-usul uang haram tersebut. Saat ini, Rita sendiri tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu atas kasus suap dan gratifikasi sebelumnya senilai ratusan miliar rupiah.
Aliran Dana ke Elite Organisasi
Pemeriksaan terhadap Japto hari ini bukan merupakan kali pertama bagi jajaran petinggi Pemuda Pancasila bersinggungan dengan kasus Rita. Tahun lalu, penyidik juga telah memeriksa Japto bersama Said Amin (Ketua PP Kalimantan Timur) dan Ahmad Ali (Wakil Ketua Umum PP) sebagai saksi. KPK mendalami dugaan adanya aliran uang hasil tindak pidana ke lingkungan elite organisasi tersebut. Sebagai bagian dari penguatan barang bukti, tim penyidik sebelumnya telah menyita aset berupa uang puluhan miliar rupiah, puluhan mobil mewah, serta berbagai dokumen penting dari kediaman para saksi tersebut.












