KPK Pastikan Pemeriksaan Lanjutan Yaqut dan Bos Maktour: Penelusuran Kuota Haji Memasuki Babak Kunci

- Editorial Team

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks. Menag, Gus Yaqut

Eks. Menag, Gus Yaqut

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Langkah ini diambil setelah tim penyidik yang kini berada di Arab Saudi selesai menggali informasi langsung di negara penentu kuota haji tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keterangan keduanya menjadi elemen krusial dalam mengurai secara tuntas dugaan penyimpangan pembagian 20 ribu kuota tambahan. “Keterangan yang bersangkutan sangat kami perlukan dan memiliki bobot signifikan dalam pengungkapan perkara ini,” ujar Asep di Jakarta, Jumat (5/12).

Asep memastikan Yaqut saat ini masih dalam status pencegahan ke luar negeri. KPK ingin memastikan seluruh pihak kunci tetap berada di Indonesia agar proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa hambatan. “Jika yang bersangkutan ada di Indonesia, itu akan memudahkan kami untuk memintai keterangan kapan pun diperlukan,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuota Tambahan, Pembagian Kontroversial, dan 8.400 Jemaah yang Gagal Berangkat

Kasus yang kini menjadi sorotan publik ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah untuk musim haji 2024. Kuota ekstra ini sebelumnya berhasil diperoleh Presiden Joko Widodo melalui diplomasi tingkat tinggi dengan Arab Saudi—dengan tujuan mempercepat antrean jemaah reguler yang dapat mencapai dua dekade.

Namun, alih-alih mengutamakan jemaah reguler, kuota tambahan justru dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur dengan tegas bahwa porsi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, KPK mencatat 8.400 jemaah reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada musim haji 2024. Penyidik menilai keputusan itu membuka ruang penyimpangan yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Sejumlah aset berupa rumah, mobil, serta uang valuta asing telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.

Arah Penyelidikan: Peran Asosiasi, PIHK, dan Skema Pembagian Kuota

Selain Yaqut dan pemilik Maktour, KPK juga menelusuri peran asosiasi penyelenggara haji dan PIHK dalam proses pembagian kuota tambahan. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan apakah terjadi intervensi, lobi, atau praktik pemanfaatan kuota di luar ketentuan.

“Setelah tim kembali dari Arab Saudi, ada beberapa ketua asosiasi yang juga akan kami panggil. Ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi secara langsung,” ujar Asep.

KPK menegaskan akan mengurai seluruh struktur keputusan, baik pra maupun pasca pembagian kuota, guna memastikan siapa pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban.

Dengan pemeriksaan ulang tokoh sentral dan penyelidikan lintas negara, kasus dugaan korupsi kuota haji ini memasuki fase paling menentukan. KPK berkomitmen membawa perkara ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi jutaan jemaah yang menunggu haknya dan memastikan tata kelola penyelenggaraan haji kembali pada rel transparansi dan kepatuhan hukum.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
Mengawal Amanat Konstitusi, Melindungi Hak Pendidikan Generasi Bangsa
PALPASI Indonesia Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan MBG Tidak Boleh Menggerus Anggaran Pendidikan
Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim
Ayah Korban Pencabulan di Pati Hadapi Intimidasi dan Tawaran Suap
Tanggapi Gugatan Rp300 Triliun Noel, KPK Pilih Fokus pada Pembuktian di Persidangan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Usai 6 Hari Menjabat

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB