MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Langkah ini diambil setelah tim penyidik yang kini berada di Arab Saudi selesai menggali informasi langsung di negara penentu kuota haji tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keterangan keduanya menjadi elemen krusial dalam mengurai secara tuntas dugaan penyimpangan pembagian 20 ribu kuota tambahan. “Keterangan yang bersangkutan sangat kami perlukan dan memiliki bobot signifikan dalam pengungkapan perkara ini,” ujar Asep di Jakarta, Jumat (5/12).
Asep memastikan Yaqut saat ini masih dalam status pencegahan ke luar negeri. KPK ingin memastikan seluruh pihak kunci tetap berada di Indonesia agar proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa hambatan. “Jika yang bersangkutan ada di Indonesia, itu akan memudahkan kami untuk memintai keterangan kapan pun diperlukan,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuota Tambahan, Pembagian Kontroversial, dan 8.400 Jemaah yang Gagal Berangkat
Kasus yang kini menjadi sorotan publik ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah untuk musim haji 2024. Kuota ekstra ini sebelumnya berhasil diperoleh Presiden Joko Widodo melalui diplomasi tingkat tinggi dengan Arab Saudi—dengan tujuan mempercepat antrean jemaah reguler yang dapat mencapai dua dekade.
Namun, alih-alih mengutamakan jemaah reguler, kuota tambahan justru dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur dengan tegas bahwa porsi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, KPK mencatat 8.400 jemaah reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada musim haji 2024. Penyidik menilai keputusan itu membuka ruang penyimpangan yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Sejumlah aset berupa rumah, mobil, serta uang valuta asing telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Arah Penyelidikan: Peran Asosiasi, PIHK, dan Skema Pembagian Kuota
Selain Yaqut dan pemilik Maktour, KPK juga menelusuri peran asosiasi penyelenggara haji dan PIHK dalam proses pembagian kuota tambahan. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan apakah terjadi intervensi, lobi, atau praktik pemanfaatan kuota di luar ketentuan.
“Setelah tim kembali dari Arab Saudi, ada beberapa ketua asosiasi yang juga akan kami panggil. Ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi secara langsung,” ujar Asep.
KPK menegaskan akan mengurai seluruh struktur keputusan, baik pra maupun pasca pembagian kuota, guna memastikan siapa pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban.
Dengan pemeriksaan ulang tokoh sentral dan penyelidikan lintas negara, kasus dugaan korupsi kuota haji ini memasuki fase paling menentukan. KPK berkomitmen membawa perkara ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi jutaan jemaah yang menunggu haknya dan memastikan tata kelola penyelenggaraan haji kembali pada rel transparansi dan kepatuhan hukum.












