KPK Pastikan Pemeriksaan Lanjutan Yaqut dan Bos Maktour: Penelusuran Kuota Haji Memasuki Babak Kunci

- Editorial Team

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks. Menag, Gus Yaqut

Eks. Menag, Gus Yaqut

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Langkah ini diambil setelah tim penyidik yang kini berada di Arab Saudi selesai menggali informasi langsung di negara penentu kuota haji tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keterangan keduanya menjadi elemen krusial dalam mengurai secara tuntas dugaan penyimpangan pembagian 20 ribu kuota tambahan. “Keterangan yang bersangkutan sangat kami perlukan dan memiliki bobot signifikan dalam pengungkapan perkara ini,” ujar Asep di Jakarta, Jumat (5/12).

Asep memastikan Yaqut saat ini masih dalam status pencegahan ke luar negeri. KPK ingin memastikan seluruh pihak kunci tetap berada di Indonesia agar proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa hambatan. “Jika yang bersangkutan ada di Indonesia, itu akan memudahkan kami untuk memintai keterangan kapan pun diperlukan,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuota Tambahan, Pembagian Kontroversial, dan 8.400 Jemaah yang Gagal Berangkat

Kasus yang kini menjadi sorotan publik ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah untuk musim haji 2024. Kuota ekstra ini sebelumnya berhasil diperoleh Presiden Joko Widodo melalui diplomasi tingkat tinggi dengan Arab Saudi—dengan tujuan mempercepat antrean jemaah reguler yang dapat mencapai dua dekade.

Namun, alih-alih mengutamakan jemaah reguler, kuota tambahan justru dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur dengan tegas bahwa porsi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, KPK mencatat 8.400 jemaah reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada musim haji 2024. Penyidik menilai keputusan itu membuka ruang penyimpangan yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Sejumlah aset berupa rumah, mobil, serta uang valuta asing telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.

Arah Penyelidikan: Peran Asosiasi, PIHK, dan Skema Pembagian Kuota

Selain Yaqut dan pemilik Maktour, KPK juga menelusuri peran asosiasi penyelenggara haji dan PIHK dalam proses pembagian kuota tambahan. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan apakah terjadi intervensi, lobi, atau praktik pemanfaatan kuota di luar ketentuan.

“Setelah tim kembali dari Arab Saudi, ada beberapa ketua asosiasi yang juga akan kami panggil. Ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi secara langsung,” ujar Asep.

KPK menegaskan akan mengurai seluruh struktur keputusan, baik pra maupun pasca pembagian kuota, guna memastikan siapa pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban.

Dengan pemeriksaan ulang tokoh sentral dan penyelidikan lintas negara, kasus dugaan korupsi kuota haji ini memasuki fase paling menentukan. KPK berkomitmen membawa perkara ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi jutaan jemaah yang menunggu haknya dan memastikan tata kelola penyelenggaraan haji kembali pada rel transparansi dan kepatuhan hukum.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau, Bayang-Bayang Skandal Pemerasan Pemprov Riau Kian Melebar
Komisi XI DPR Dorong Kemenkeu Perkuat Pengawasan Ekspor Sawit Usai Temuan Under Invoicing Rp140 Miliar
Pemerintah Pastikan Kayu Gelondongan di Pesisir Barat Lampung Tidak Terkait Banjir Bandang Sumatera
UMP DKI Jakarta 2026 Belum Ditetapkan, Masih Menunggu Regulasi Teknis Pemerintah Pusat
PT Indobuildco Menang di PTUN Jakarta, Kuasa Hukum Soroti Sikap PN Jakpus Terkait Putusan Serta-Merta
Pemerintah Tegaskan Sanksi untuk Platform Digital yang Izinkan Pengguna di Bawah Umur
Menteri LH Cabut Seluruh Persetujuan Lingkungan Perusahaan di Lokasi Bencana Sumatera
Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Tutup Tahun: Layanan Pertanahan Dibuka 7 Hari Seminggu, Termasuk Natal

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 12:08 WITA

BNPB: Pencarian Korban Bencana Sumatera Masih Berlanjut di 13 Titik, Korban Tewas Tembus 1.016 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 - 11:56 WITA

Di Tengah Bencana, Mualem Tuntaskan Perjuangan PPPK Paruh Waktu Aceh: 6.508 Formasi Segera Ditetapkan

Senin, 15 Desember 2025 - 09:29 WITA

Rumah Tangga Ridwan Kamil di Ujung Tanduk, Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai ke PA Bandung

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:24 WITA

TIDAR TAPANULI TENGAH TEMBUS MEDAN BENCANA: Yulinar Havsa Pasaribu Pimpin Penyaluran Logistik di Tengah Duka Mendalam

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:47 WITA

Hujan Deras Picu Longsor di Mamasa, Puluhan Warga Terancam Kehilangan Rumah

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:21 WITA

Dua Pekan Gelap, Banda Aceh Lumpuh: Ketua Fraksi PAN Desak PLN Beri Kompensasi Warga

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:57 WITA

Hadirkan Menkeu dan Kepala Bappenas, Misbakhun Menjadi Penyempurna Bimtek DPRD Golkar 2025

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:09 WITA

Presiden Prabowo Tinjau Pengungsian Bencana Sumatera, Janjikan Hunian, Listrik, dan Air Bersih

Berita Terbaru