Kemenkum Siapkan Enam Peraturan Pelaksana Jelang Berlaku KUHP dan KUHAP Baru 2026

- Editorial Team

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menkum Edward Sharif Omar Hiariej

Wakil Menkum Edward Sharif Omar Hiariej

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan kesiapan regulasi turunan menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada awal 2026. Pemerintah menargetkan seluruh peraturan pelaksana dapat berlaku bersamaan dengan KUHP dan KUHAP baru.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah telah menyiapkan enam peraturan pelaksanaan, masing-masing tiga untuk KUHP dan tiga untuk KUHAP.

“Kami pemerintah telah menyiapkan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP,” ujar Edward usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penerapan KUHP dan KUHAP baru antara Polri dan Kejaksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edward menjelaskan, peraturan pelaksana tersebut meliputi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan KUHP, PP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif, serta Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

“Dua di antaranya sudah melalui proses harmonisasi, dan PP Pelaksanaan KUHP akan kami bahas secara tuntas besok pagi,” ungkapnya.

Pemerintah optimistis seluruh regulasi turunan tersebut dapat dirampungkan tepat waktu. Edward menegaskan, sebelum 2 Januari 2026, seluruh peraturan pelaksana KUHP dan KUHAP baru sudah dapat diberlakukan.

“Sehingga sebelum 2 Januari 2026, enam peraturan pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP ini sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru,” tuturnya.

Penyusunan peraturan pelaksana ini dinilai krusial untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif, selaras, serta memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Tangis Anak di Hadapan Jenazah Ayahnya, Palpasi Indonesia: Hentikan Kekerasan dan Benahi Penegakan Hukum
Mengawal Amanat Konstitusi, Melindungi Hak Pendidikan Generasi Bangsa
PALPASI Indonesia Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan MBG Tidak Boleh Menggerus Anggaran Pendidikan
Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim
Ayah Korban Pencabulan di Pati Hadapi Intimidasi dan Tawaran Suap
Tanggapi Gugatan Rp300 Triliun Noel, KPK Pilih Fokus pada Pembuktian di Persidangan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Usai 6 Hari Menjabat

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB